Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN dan Eks Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dipolisikan buntut komentar di Facebook yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
LBH Muhammadiyah akan melaporkan keduanya terkait komentar tersebut lantaran mengandung fitnah dan ujaran kebencian.
"Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dilakukan LBH Muhammadiyah agar memberi efek jera terhadap Andi dan Thomas. Ia juga menyesalkan komentar bernama ancaman itu ditulis oleh peneliti lembaga negara.
"Yang intinya saat ini berisi tentang fitnah dan ujaran kebencian serta ancaman. Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN, lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tambahnya.
Ia juga menyebut, komentar tersebut ditulis dengan sengaja sehingga membuat kegaduhan.
"Karena mereka bukan orang sembarangan. Sehingga kami melihat ada niatan, ada apa namanya faktor kesengajaan yang mereka buat seolah olah membuat kegaduhan di negara yang saya rasa toleransinya paling tinggi," kata Ewi.
Sebagai warga Muhammadiyah, ia mengaku merasa terancam dan difitnah akibat postingan itu. Apalagi ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sebagai warga Muhammadiyah dia merasa dituduh.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhamadiyah, Gufron, mengatakan, laporan tersebut merupakan perintah dari ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Pengurus Muhammadiyah juga disebut bakal melaporkan di daerah secara serempak hari ini.
"Iya tentu kami ini kan membuat laporan atas perintah dan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Termasuk dari ketua umum kami profesor Haedar Nashir. Dan oleh karenanya tentu ini harus jalan proses hukumnya tidak sekadar kemudian menyatakan permohonan maaf," ujar Gufron.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Kalimantan Barat dan Polres Jombang.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap komentar bernada ancaman terhadap Muhammadiyah oleh peneliti BRIN tersebut.
"Polri sedang melakukan penyelidikan" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir detikNews, Selasa (25/4/2023).
BRIN juga akan menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang buntut komentar ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah' tersebut.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4).
(nkm/nkm)