Pejabat PDAM Tirta Tak Lapor LHKPN, Ini Respons Wabup

Pejabat PDAM Tirta Tak Lapor LHKPN, Ini Respons Wabup

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 21:00 WIB
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution. (Istimewa)
Foto: Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution. (Istimewa)
Madina -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 21 instansi pemerintah yang pejabatnya belum lapor harta kekayaan atau LHKPN, termasuk PDAM Tirta milik Pemkab Mandailing Natal (Madina). Pemkab Madina pun merespons rilis KPK itu.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution mengaku belum tahu soal informasi tersebut. Ia pun mengatakan akan memberikan atensi terhadap rilis KPK itu.

"Saya tidak tau, akan kami atensi," kata Atika Azmi Utammi Nasution saat dihubungi detikSumut, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atika menyebutkan pihaknya sebelumnya mendapat laporan jika seluruh pejabat Pemkab Madina sudah melaporkan LHKPN tahun 2022. Dengan torehan 100 persen.

"Kemarin kita dapat laporan pejabat dari Pemkab Madina sudah 100 persen melaporkan LHPKN," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN nasional untuk tahun pelaporan 2022. Dari data yang dikeluarkan KPK, pejabat di PDAM Tirta Madina termasuk yang tidak ada membuat laporan sama sekali.

Melansir detikNews, persoalan tingkat pelaporan LHKPN itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Sabtu (15/4/2023). Total ada 21 instansi di seluruh Indonesia yang pejabatnya tidak membuat laporan LHKPN.

Terkait hal ini, Pahala menyebutkan jika pimpinan KPK bakal menyurati masing-masing instansi dengan melampirkan nama-nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN. Surat itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

"Masih ada proses berikutnya verifikasi dan pada akhir April nanti dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama-nama orangnya dan minta ditindaklanjuti segera," kata Pahala dalam konferensi pers yang diakses melalui YouTube KPK, Sabtu (15/4/2023).

Berikut rinciannya:

Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0%
2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0%
3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0%

DPRD tingkat Kabupaten/Kota
1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0%
2. DPRD Kabupaten Mappi: 0%
3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0%
4. DPRD Kabupaten Supiori: 0%
5. DPRD Kabupaten Waropen: 0%

Badan Usaha Milik Daerah
1. PD Agro Selaparang : 0%
2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
3. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah : 0%
4. PDAM Tirta Madina : 0%
5. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang : 0%
6. Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
7. Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura : 0%
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
9. PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan : 0%
10. PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda : 0%
11. PUD Pasar Kota Medan : 0%
12. PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan : 0%
13. PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PRPP Jateng) : 0%




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads