Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkap pelaporan harta kekayaan atau LHKPN nasional untuk tahun pelaporan 2022. Dari data yang dikeluarkan KPK, pejabat di PUD Pasar dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH) tidak ada yang membuat laporan.
Melansir detikNews, persoalan tingkat pelaporan LHKPN itu disampaikan oleh Deputri Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Sabtu (15/4/2023). Total ada 21 instansi di seluruh Indonesia yang pejabatnya tidak ada membuat laporan LHKPN.
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0%
2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0%
3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0%
DPRD tingkat Kabupaten/Kota
1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0%
2. DPRD Kabupaten Mappi: 0%
3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0%
4. DPRD Kabupaten Supiori: 0%
5. DPRD Kabupaten Waropen: 0%
Badan Usaha Milik Daerah
1. PD Agro Selaparang : 0%
2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
3. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah : 0%
4. PDAM Tirta Madina : 0%
5. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang : 0%
6. Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
7. Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura : 0%
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
9. PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan : 0%
10. PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda : 0%
11. PUD Pasar Kota Medan : 0%
12. PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan : 0%
13. PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PRPP Jateng) : 0%.
Terkait hal ini, Pahala menyebutkan jika pimpinan KPK bakal menyurati masing-masing instansi dengan melampirkan nama-nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN. Surat itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
"Masih ada proses berikutnya verifikasi dan pada akhir April nanti dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama-nama orangnya dan minta ditindaklanjuti segera," kata Pahala dalam konferensi pers yang diakses melalui YouTube KPK, Sabtu (15/4/2023).
(afb/afb)