Kronologi Perselingkuhan 2 Komisioner KI Sumut hingga Akhirnya Terbongkar

Kronologi Perselingkuhan 2 Komisioner KI Sumut hingga Akhirnya Terbongkar

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 12 Apr 2023 04:30 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio)
Medan -

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara sedang diterpa isu tidak sedap yakni dugaan perselingkuhan sesama komisioner. Kisah cinta MS dan CA dua komisioner KI Sumut itu diduga sudah terjalin sejak April 2022 lalu.

LA, istri MS kemudian menceritakan kronologi perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan CA. Sebelumnya LA juga melaporkan perselingkuhan suaminya secara resmi ke Ketua KI Sumut.

LA mengatakan suaminya dan CA sering kali keluar kota berdua. Bahkan CA minta dijemput ke MS saat hendak perjalanan dinas ke Pulau Jawa. Tidak serta merta melabrak, LA awalnya mengingatkan suaminya bahwa yang dilakukannya salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara soalnya perjalanannya, sudah sejak cukup lama saya mengingatkan suami, mulai dari mereka sering makan keluar berdua tahun lalu, sampai mereka mau SPPD berdua ke Jakarta atau Bogor, itu dia (CA) minta dijemput pigi berdua ke bandara, itu sekitar bulan April tahun lalu," kata LA kepada detikSumut, Jumat (7/4).

LA menyebut suaminya berbohong saat perjalanan dinas ke Padang Lawas Utara. Kepada LA, MS mengaku naik mobil ramai-ramai dari Medan ke Paluta. Namun kenyataannya MS dan CA hanya berduaan di mobil.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya itu CA dan MS, menurut LA, menambah satu hari waktu perjalanan dinas di Paluta. Padahal yang lain sudah kembali ke Medan. Peristiwa itu kemudian disebut LA dengan 'Tragedi Paluta'.

Akibat tragedi Paluta itu, LA dan MS bertengkar. Setelah kejadian itu, LA mendapatkan bukti-bukti chat dan telepon mesra keduanya.

"Kemudian karena kejadian itu, ribut lah dan sebagainya, barulah saya temukan chat-chat mesra mereka itu, si CA ngirimkan 'miss you', kemudian ribut lagi," ucapnya.

LA mengaku tidak memiliki bukti yang konkrit jika CA dan MS menginap berdua. Hanya saja dia memiliki bukti yang mengindikasikan, seperti chat mesra hingga teleponan tiap hari.

"Kalau ditanya ada bukti ngamar atau apa, itu memang tidak ada ya, tapi indikasinya cukup banyak ya, terutama bukti yang ada itu mereka chat mesra, udah itu riwayat telepon sehari itu lebih dari minum obat lah, satu hari nggak ketemu, si perempuan itu ngirim miss you," sebutnya.

Belum adanya chat mesum MS ke CA yang berbunyi 'adik sayang sudah bangun'. Perilaku keduanya menurut LA sudah tidak wajar, apalagi keduanya pejabat publik dan sudah memiliki pasangan.

"Gini lah, secara normal kita bayangkan, pejabat publik mengirim pesan, MS mengirim pesan ke CA 'adik sayang sudah bangun' itu ada buktinya, ini kan kalau kita orang awam sudah nggak wajar, apalagi mereka dua-dua komisioner," tuturnya.

MS Takut Jabatannya Dicopot karena Ketahuan Selingkuh. Baca Halaman Berikutnya....

Pada Januari 2023, MS tiba-tiba meminta cerai kepada LA. Di bulan yang sama, LA menemukan chat CA yang mengirimkan rincian perceraiannya kepada MS. Ternyata CA dan suaminya sudah masuk gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

"Di Januari, suami itu minta pisah sama saya, saya tanya kenapa alasan gini-gini, dia tetap berkelit kalau mereka tidak ada apa-apa, nah di Januari itu saya temukan kalau CA mengirimkan rincian perceraian dia, dia sudah masuk gugatan perceraian di pengadilan Januari," ujarnya.

Pasca menemukan chat rincian perceraian itu, LA mengaku marah besar. Keduanya seolah-olah sudah merencanakan untuk sama-sama pisah dari pasangan masing-masing.

Kemudian MS mengajak LA untuk menemui pengacara terkait rencana perceraian mereka. Ternyata pengacara tersebut juga yang mengurus perceraian CA dengan suaminya yang berinisial SF, pengacara berinisial H itu merupakan temannya MS.

Hal itu diketahui LA dari suami CA, jika pengacara tersebut juga yang menangani kasus perceraian CA dengan suami.

Seiring berjalannya waktu pada Februari 2023, LA dan SF kemudian berencana melaporkan CA dan MS ke Ketua KI Sumut. Namun rencana mereka tersebut ketahuan oleh CA dan SF, kemudian keduanya mencoba untuk membujuk pasangan masing-masing dan tidak jadi cerai.

"Kebetulan surat yang mau dibuat SF ini terbaca oleh CA, ribut lah mereka dan beralibi lah mau berbaikan lagi dengan pasangan masing-masing," ungkapnya.

"Suami bilang sama saya 'kita perbaiki lah hubungan kita, nggak usah ribut-ribut', kan karena takut jabatannya copot," imbuhnya.

Kemudian MS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan berdua-duan. Namun ternyata itu hanya janji manis MS, keduanya kembali ketahuan pergi berduaan saat menghadiri rapat di Parapat, Simalungun.

"Tapi ternyata, ketika di Februari itu mereka ada melakukan sidang di Parapat, ada itu mereka empat hari, kedapatan mereka masih pergi berduaan," bebernya.

Luka LA itu diperparah lagi saat awal Maret, MS dan CA berencana berangkat berdua ke Yogyakarta menghadiri kegiatan, hal itu diketahui dari surat yang masuk ke Dinas Kominfo. Namun CA tidak jadi berangkat setelah LA marah karena mengetahui rencana keberangkatan itu.

"Kemudian awal Maret suami pergi ke Yogyakarta, harusnya pergi berdua juga dengan CA, karena nama yang masuk di SPPD ke Kominfo hanya nama mereka berdua, saya di situ marah kan 'ok kalian mau berangkat, mau bulan madu di sana?'," ucapnya.

Ketua KI Sumut Coba Mediasi LA, MS dan CA. Cek di Halaman Selanjutnya...

Setelah kejadian itu, Ketua KI Sumut mencoba memediasi permasalahan mereka. Namun LA dan SF menolak mediasi itu, karena Ketua KI berencana mempertemukan LA, MS, CA dan SF.

"Saya nggak mau lah, mental saya kan nggak sehat (jika dilakukan pertemuan itu)," ujarnya.

Sehingga akhirnya tanggal 17 Maret 2023, LA akhirnya mengirimkan laporan perselingkuhan tersebut secara resmi ke Ketua KI Sumut. SF juga melaporkan perselingkuhan CA, namun belakangan SF menarik kembali laporannya itu.

Pada tanggal 4 April 2023, LA kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan proses laporan dia tersebut. Sebab dia menilai Ketua KI Sumut lamban memproses laporannya.

Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisioner Informasi pasal 15 ayat (2) menyebutkan, KI harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran etik.

Sehingga LA berharap laporannya itu segera diproses. Sebab keduanya adalah pejabat publik dan diduga sudah melanggar kode etik KI.

"Harapannya ini diproses lah, segera mereka membentuk Majelis Etik karena sudah ada laporan, karena mereka ini dua-dua pejabat publik," tutupnya.

Anggota KI Sumut Dedy Ardiansyah tak menampik adanya laporan perselingkuhan itu. Namun dia enggan membahasnya dan menyarankan agar persoalan itu ditanyakan ke Ketua KI, Abdul Haris Nasution.

"Sama ketua saja," ujarnya ketika dikonfirmasi terpisah.

Ketua KI Sumut, Abdul Haris dan 2 komisioner yang dilaporkan berselingkuh belum menjawab ketika dikonfirmasi.

Kabar perselingkuhan dua komisioner KI Sumut akhirnya sampai ke telinga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Eks Pangkostrad itu tak ragu memecat kedua komisioner itu jika tuduhan selingkuh itu benar.

"Kalau benar kenapa tidak (dipecat kedua komisioner KI itu)," kata Edy di Medan, Senin (10/4).

Edy mengatakan kasus perselingkuhan itu telah diproses. Dirinya menegaskan proses yang berlaku sedang diupayakan. Kemudian Edy menghimbau untuk mendukung selama proses pengungkapan fakta perselingkuhan itu berlangsung.

"Biarkan dulu sampai ada yang menangani, tapi yang benar harus kita dukung oke," ungkap Edy.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads