Kasus Dugaan Perselingkuhan Komisioner KI Diminta Lapor ke DPRD Sumut

Kasus Dugaan Perselingkuhan Komisioner KI Diminta Lapor ke DPRD Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 08 Apr 2023 21:56 WIB
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (dok. Istimewa)
Foto: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (dok. Istimewa)
Medan -

Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CA dilaporkan selingkuh. Namun hingga saat ini, Ketua KI Sumut belum membentuk Majelis Etik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting pun angkat bicara tentang perselingkuhan tersebut. Ia mempertanyakan alasan KI hingga saat ini tidak membentuk Majelis Etik.

"Itu saya bilang, kenapa nggak dibuat Majelis Etiknya, apa sebabnya?," kata Baskami Ginting saat dihubungi detikSumut, Sabtu (8/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena sudah lebih dari dua pekan laporan LA yang merupakan istri MS tidak direspon oleh KI Sumut, Baskami pun menyarankan agar LA membuat pengaduan ke DPRD Sumut. Sehingga pihaknya bisa mempertanyakan langsung ke KI menyangkut hal itu.

"Kalau enggak suruh beliau (pelapor) itu bikin surat pengaduan ke DPRD ke Komisi A, nanti kan bisa kita pertanyaan sama KI," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Majelis Etik tersebut, kata Baskami, harus memberikan solusi atas dugaan perselingkuhan itu. Sehingga tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

"Mereka harus menyediakan apa solusinya, dari pada menjadi bola liar," tutupnya.

Ketua KI Sumut Abdul Haris hingga saat ini masih enggan memberikan tanggapan saat dihubungi detikSumut. Begitu juga dengan MS dan CA, keduanya memilih tutup mulut atas laporan perselingkuhan itu.

Sebelumnya diberitakan, Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CA diduga melakukan perselingkuhan. Padahal keduanya diketahui memiliki suami dan istri masing-masing.

Berdasarkan surat laporan yang diterima detikSumut, Jumat (7/4/2023), diketahui dugaan perselingkuhan keduanya dilaporkan oleh LA yang merupakan istri dari MS. Laporan tersebut ditujukan ke Ketua KI Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.

Di dalam laporan tersebut, LA meminta agar Ketua KI Sumut membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut. Karena perselingkuhan tersebut sudah melanggar Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

"Saya bermohon kepada Bapak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 agar dapat segera membentuk Majelis Etik di tingkat provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat. Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," tulisnya.

Saat dihubungi, LA membenarkan jika dia sudah melaporkan suaminya, MS atas dugaan perselingkuhan. Bahkan LA mengaku sudah melayangkan dua surat ke Ketua KI Sumut karena lamban menangani kasus tersebut.

"Iya benar, sudah surati juga pada 4 April kemarin untuk mendesak agar dibentuk Majelis Etik," kata LA.




(afb/afb)


Hide Ads