"Berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym, Senin (10/4/2023).
Keputusan itu diambil setelah digelar rapat koordinasi yang dikoordinir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari. Rapat lintas lembaga itu berlangsung di Aula Kantor Kemenag Banda Aceh pada Kamis (6/4) lalu.
Abrar menjelaskan, masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang harus berpedoman ke Mazhab Hanafi. Takaran yang ditetapkan adalah 3,8 kilogram gandum perjiwa.
"Berdasarkan hasil survei pasar harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 48.000 untuk setiap jiwa," jelasnya.
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang |
Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.
"Hasil keputusan bersama juga menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras," jelasnya.
(agse/dpw)