Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Anggie - detikSumut
Senin, 10 Apr 2023 10:44 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (Foto: Shutterstock)
Medan -

Mendekati Idul Fitri, umat Muslim sudah mulai bersiap-siap untuk membayar zakat. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat.

Ustaz Adi Hidayat, dalam video yang diunggah oleh akun Adi Hidayat Official, mengatakan filosofi dari zakat fitrah adalah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki pasokan makanan untuk mendapatkan bantuan makanan agar bisa makan dengan nikmat. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah hari bahagia dan sudah bukan waktunya berpuasa lagi.

Dahulu, Rasulullah SAW dengan para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Namun, seperti yang kita ketahui, saat ini banyak sekali fenomena umat Muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebiasaan yang berubah ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya apakah boleh membayar zakat menggunakan uang tunai? Berikut penjelasannya.

Pandangan Ulama

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mayoritas ulama, terutama ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok. Alasannya adalah zakat fitrah yang memiliki tujuan sebagai bantuan pasokan yang bisa dikonsumsi (makanan), sehingga dapat menunjukkan bahwa hari itu bukanlah bulan Ramadan lagi melainkan sudah Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Namun, berbeda dengan ulama Hanafi yang berpendapat bahwa boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Menurutnya, hal itu sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan. Selain itu khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memberikan pendapat yang sama.

"Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan." (Diriwayatkan oleh Abu Ishaq).

Sayangnya, mayoritas ulama mengkhawatirkan pendapat ini berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan awal zakat fitrah difardhukan. Dikhawatirkan zakat berupa uang justru tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang berjenis pasokan makanan, misalnya dibelikan pakaian atau benda lain yang tidak memberikan tanda berhentinya ibadah Ramadan dan masuknya waktu pada Hari Raya Idul Fitri yang menunjukkan bahwa sudah boleh makan lagi dan bergembira di waktu itu.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika pemberi zakat menilai penerima zakat juga membutuhkan hal lain selain makanan, maka dapat disertakan skema infaq. Caranya adalah dengan mengumpulkan sedekah dalam konteks zakat mal saat bulan Ramadan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Perbedaan pendapat tersebut membuat umat Muslim harus mengambil sikap. Perbedaan peradaban dan kehidupan dapat menjadi patokan dalam memilih langkah.

Dalam ceramah Ustaz Abdul Somad di akun Goto Islam, disampaikan bahwa boleh saja membayar zakat fitrah dengan uang. Bagi pemberi zakat dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang namun juga tetap boleh membayar zakat dengan bahan makanan pokok.

Menjalani kehidupan juga harus realistis, masyarakat masa kini lebih membutuhkan uang. Masyarakat sekarang rasanya tidak terlalu kekurangan beras karena adanya bantuan pemerintah terhadap pasokan bahan makanan pokok. Maka berzakat menggunakan uang akan lebih bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Anggie Syahdina Fitri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads