Mewah! 8 Pejabat Riau Dapat Mobil Listrik Baru Senilai Rp 1,3 M

Riau

Mewah! 8 Pejabat Riau Dapat Mobil Listrik Baru Senilai Rp 1,3 M

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 03 Apr 2023 13:09 WIB
Mobil listrik baru yang dibeli Pemprov Riau. (Raja Adil/detikSumut)
Mobil listrik baru yang dibeli Pemprov Riau. (Raja Adil/detikSumut)
Pekanbaru -

Gubernur Riau, Syamsuar pagi ini menyerahkan delapan mobil listrik baru untuk pejabat di Riau. Mobil listrik itu dibeli dengan APBD Provinsi Riau untuk satu unit Rp 1,3 miliar.

Pantauan di lokasi, mobil Toyota bZ4X itu dibeli dengan APBD 2023. Untuk delapan unit mobil listrik, Pemprov harus merogoh kocek Rp 10,4 miliar.

Delapan unit mobil listrik disiapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau. Selain itu ada juga jatah untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua unit lainnya akan dipakai oleh Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dab Badan Penghubung yang ada di Jakarta. Badan Penghubung juga dapat jatah agar dapat dipakai gubernur saat dinas ke ibu kota.

Gubernur Syamsuar menyebut pengadaan mobil listrik itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik. Terutama Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

ADVERTISEMENT

"Pemerintah sudah menginstruksikan agar berangsur-angsur beli mobil listrik. Ini di Jakarta sudah jelas, kalau mobil ini ganjil genap bisa," ujar Syamsuar saat ditemui di rumah dinas Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (3/4/2023).

Selain itu, mobil listrik juga dapat dipakai saat dinas di Jakarta. Khususnya masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mewajibkan pakai kendaraan listrik.

"Kemudian masuk Taman Mini juga tidak bisa pakai mobil BBM. Ini ada juga untuk Badan Penghubung agar dimanfaatkan di Jakarta termasuk Taman Mini," katanya.

Sementara Kepala Biro Umum Pemprov Riau, Herman mengatakan delapan mobil itu dianggarkan pada 2023. Mobil dinas itu diperuntukkan sejumlah pejabat mulai dari gubernur hingga badan penghubung yang ada di Jakarta.

"Sesuai Instruksi Presiden RI No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kenderaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Harga per unit Rp 1,3 miliat sebanyak 8 unit," kata Herman.




(ras/astj)


Hide Ads