Anggota Polres Sarolangun, Briptu Gustira Sandi terkena lemparan balok kayu dari sopir truk batu bara yang melakukan aksi blokade jalan. Briptu Gustira pun sampai mengalami luka 15 jahitan akibat insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Ringkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada Rabu (29/3) malam. Aksi itu dilakukan setelah ada kebijakan penyetopan total aktivitas batu bara di Jambi.
"Iya benar ada satu anggota (Polres Sarolangun) yang terluka akibat aksi blokade jalan," kata Mulia Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelemparan balok kayu itu terjadi saat negosiasi untuk membuka jalan antara Polisi dam sopir truk batu bara. Namun saat negosiasi berlangsung alot, tiba-tiba ada lemparan kayu balok dari arah massa ke arah anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan pengamanan.
"Korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan, dan mendapatkan sebanyak 15 jahitan," terangnya.
Hingga saat ini pelaku pelemparan kayu itu masih dalam penyelidikan polisi, dan untuk korban masih dalam perawatan medis. Sementara untuk jalan yang diblokade sopir truk batu bara itu sudah kembali dibuka.
Untuk diketahui, aktivitas truk batu bara sendiri kembali dihentikan oleh Polda Jambi pada Minggu (26/3) lalu. Penghentian ini dilakukan karena Jalinsum Sarolangun-Batanghari kembali mengalami kemacetan akibat penumpukan ribuan truk batu bara yang menggantung di Jalan.
Sementara itu, isu soal batu bara di Jambi kembali jadi isu nasional. Pada Rabu (29/3), Komisi V DPR RI mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Jambi, Kementerian PUPR, Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pembahasan mengenai aktivitas truk batu bara itu disimpulkan hasil:
1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.
(astj/astj)