Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjemput paksa eks pejabat UINSU, Sangkot Azhar Rambe. Jemput paksa itu dilakukan lantaran Sangkot tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan raibnya uang Ma'had di kampus tersebut.
Sangkot sendiri merupakan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. Ia dilakukan penjemputan di Jalan Abdullah Lubis, di area Masjid Al-Jihad.
"Tadi atas nama Sangkot Azhar Rambe, dijemput paksa Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan. Penjemputan itu dilakukan karena tidak memenuhi panggilan ke 3 dari penyidik Kejari Medan," kata Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantun menjelaskan bahwa Sangkot dijemput sebagai saksi atas dugaan uang Ma'had atau asrama mahasiswa UIN Sumut. Hal itu dilakukan hanya untuk melaksanakan mekanisme penyidikan.
"Yang bersangkutan dijemput untuk hadir sebagai saksi, kemudian untuk melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP," ujarnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Riza menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. Saat ini, tim penyidik saat ini tengah memeriksa Sangkot Rambe.
"Masih di BAP terkait kasus dugaan raibnya uang Ma'had di UINSU dan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam kasus tersebut," tutupnya.
Dilihat dari video yang beredar, tim dari Kejari Medan yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon menjemput paksa Sangkot yang sedang berada di dalam mobil.
Saat itu mantan pejabat UINSU itu terlihat kooperatif ketika tim dari Kejari Medan mencoba memboyongnya. Sangkot juga terlihat berjalan sembari tersenyum saat diboyong ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejari Medan
(dhm/astj)