Wali Kota Medan Bobby memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa proyek lampu jalan. Perintah itu keluar karena proyek lampu jalan tersebut kerap menuai kritikan.
"Iya, lampu jalan tadi masih banyak yang mengkoreksi, mengkritik, kami dari Pemerintah Kota Medan juga serta seluruh jajaran kami terus turut mengkoreksi, kami putuskan ini kami minta untuk Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa lampu jalan," katanya usai buka bersama dengan masyarakat di Kelurahan Terjun, Kota Medan, Kamis (30/3/2023).
Inspektorat dimintanya untuk mengecek apakah hasil pekerjaan di lapangan sesuai dengan spek atau kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah pekerjaannya, masalah spek-nya sesuai atau tidak dan segala macam, kami minta Inspektorat untuk memeriksa kalau ada kesalahan, silahkan temui kesalahannya," ujarnya.
Selain karena banyaknya kritikan, Bobby mengaku mendapat informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa mengaudit proyek tersebut. Sebab pembayaran belum 100 persen, sehingga Inspektorat yang bisa melakukan pemeriksaan.
"Karena kemarin memang secara aturannya saya diinformasikan oleh Bapak Inspektur, itu BPK memang belum bisa masuk karena ini memang masih ada yang belum dibayar 100 persen, karena belum dibayar 100 persen jadi belum bisa ditindak lanjut oleh BPK," ucapnya.
Kemudian Bobby menjelaskan bahwa dia sudah memanggil tiga organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan proyek lampu jalan itu. Seperti Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang sudah dileburkan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.
Namun jawaban dari tiga dinas tersebut menurut Bobby tidak jelas. Sehingga Bobby meminta Inspektorat untuk memeriksa.
"Namun belum ada yang bisa memberikan penjelasannya secara jelas, jadi kita minta inspektorat masuk," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemkot Medan membangun lampu jalan di delapan ruas jalan di Kota Medan dengan total biaya Rp 25,7 miliar. Namun hasil dari pembangunan lampu jalan tersebut menuai kritikan dari masyarakat dan DPRD Medan, sebab dinilai asal jadi dan tidak berfungsi.
(astj/astj)