Saat menjalankan ibadah puasa, pasti kamu pernah beberapa kali menelan ludah atau air liur sendiri, apalagi saat melihat makanan ada di dekat mu.
Berpuasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu sampai menjelang waktu berbuka puasa pada terbenamnya matahari.
Namun, bagaimana jika kita menelan ludah sendiri karena melihat makanan, sementara air liur merupakan cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut, lalu apakah hal itu akan membatalkan puasa yang sedang kita jalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat pembahasan yang dikutip dari situs NUOnline, hal tersebut dianggap wajar, mengapa dianggap wajar karena tubuh kita memproduksi cairan maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Penjelasan tersebut diterangkan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif tentang beberapa syarat tertentu di mana menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Pertama, menelan ludah tidak membatalkan puasa jika yang ditelan adalah ludah sendiri. Sebab, air itu berasal dari produk tubuh kita sendiri. Walaupun hanya karena melihat sebuah makanan, hal itu merupakan respons dari tubuh kita.
Namun berbeda ketika suami istri berciuman, di mana air ludah salah satu pasangan tertelan pasangan yang lainnya maka puasanya batal. Kemudian air liur yang sudah terkontaminasi oleh udara, kemudian kita telan kembali maka akan membatalkan puasa.
Kemudian, air liur tertelan tidak tercampur dengan zat atau pun cairan lain. Misalnya seorang penjahit yang memasukkan benang ke mulut untuk meluruskan benang itu agar dapat masuk ke lubang jarum. Namun, jika memakai pewarna benang dan ikut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa.
Masih dijelaskan oleh, situs NUOnline selain itu, jika air liur di dalam mulut terkontaminasi oleh darah karena gusi di dalam mulut mengalami pendarahan. Hal itu akan membuat puasa kita batal.
Namun tidak untuk orang yang sengaja mengumpulkan air liurnya di dalam mulut lalu ditelan. Hal itu maka akan membatalkan puasa.
Terkait hal itu ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih adalah batal. Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, para ulama bersepakat terkait menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." kata Imam an-Nawawi.
(nkm/nkm)