Aturan Baru Selama Ramadan di Jambi, dari Speaker Masjid hingga Hiburan Malam

Jambi

Aturan Baru Selama Ramadan di Jambi, dari Speaker Masjid hingga Hiburan Malam

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 22 Mar 2023 17:24 WIB
Wali Kota Jambi sekaligus Bacalon Gubernur Jambi, Syarif Fasha.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (Foto: Istimewa)
Jambi -

Selama Ramadan 1444 hijriah, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan sejumlah aturan baru yang harus dijalankan warga. Aturan itu mulai dari larangan merokok, makan minum di pinggir jalan serta menutup tirai rumah makan maupun restoran.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023. Selain adanya aturan itu tentu Walkot Jambi juga membuat aturan lainnya yakni berupa penggunaan pengeras suara di masjid saat tadarusan. Namun ingat, aturan yang satu ini bukan artinya melarang umat muslim untuk beribadah melainkan pengaturan waktu dalam penggunaan pengeras suara atau sound system.

"Jadi ini sebenarnya bukan larangan ya hanya ini merupakan pembatasan penggunaan sound system selama Ramadan saat tadarusan. Karena itu kan edaran ya, kalau edaran itu kan sifatnya imbauan jadi itu juga mengacu dalam edaran MUI yang sampai saat ini belum dicabut sampai sekarang," kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, Rabu (22/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abu Bakar, dalam penggunaan speaker masjid dalam tadarusan nantinya dibatasi sampai pukul 22.00WIB, lewat dari pukul itu tadarusan terus berlanjut hanya saja tidak menggunakan pengeras suara agar tidak menggangu waktu istirahat warga lainnya.

"Kita ini kan berada di kota yang mana heterogen penduduknya jadi memang ini bukan melarang penggunaan tetapi membatasi penggunaannya saja," ujar Abu Bakar.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu saja, selama Ramadan 1444 hijriah ini, ada aturan lainnya pula yang mesti diketahui oleh warga yang berkunjung di Kota Jambi. Aturan itu berupa penutupan sementara tempat hiburan malam ataupun panti pijat.

Penutupan itu secara resmi dilakukan selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah nanti.

Lalu Walkot Jambi Syarif Fasha juga menegaskan agar selama Ramadan, tidak ada lagi pemilik minimarket ataupun pusat pembelanjaan di Kota Jambi yang melarang karyawan ataupun karyawati menggunakan jilbab ataupun kopiah alias peci.

Menurut Abu Bakar, kopiah atau peci serta jilbab bagi umat muslim yang akan menggunakan dipersilakan tanpa khawatir akan disanksi oleh perusahaan. Jika nanti ada yang melapor melarang penggunaan peci ataupun jilbab bagi umat muslim yang ingin menggunakannya bisa dilaporkan ke Pemkot Jambi.

"Selama Ramadan ini kan memang banyak masyarakat muslim yang ingin lebih fokus menjalankan ibadahnya jika ada yang lebih ingin menjalankan ibadah secara baik dengan penggunaan jilbab atau peci dan itu dilarang oleh pihak perusahaannya maka itu akan kita tegur perusahaannya, dan akan kita berikan peringatan hingga sanksi," terang Abu Bakar.

Sejauh ini Abu Bakar juga menyampaikan dari edaran yang telah dikeluarkan Wali kota Jambi itu harus dilaksanakan oleh masyarakat Kota Jambi.

"Kita minta masyarakat memahami dengan adanya surat edaran ini selama Ramadan," tutup dia.




(nkm/nkm)


Hide Ads