Tembok yang dibangun oleh pensiunan TNI H Silitonga di Gang Adil, Jalan Setia Budi Pasar 1, dibongkar. Diduga tembok itu dibongkar atas kesepakatan warga dan Camat Medan Selayang.
Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap. Awalnya ia membantah tembok tersebut dibongkat Satpol PP.
"Enggak, enggak (bukan Satpol PP Kota Medan yang bongkar)," kata Rakhmat Harahap saat dihubungi detikSumut, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran tersebut diduganya dilakukan atas kesepakatan warga bersama Camat Medan Selayang. Sebab pihaknya tidak melakukan pembongkaran malam hari.
"Mungkin kesepakatan warga itu sama camat kemarin. Iya (kesepakatan warga dan camat), kalau dibongkar malam-malam kita nggak ada ini ya," tutupnya.
Sedangkan Plt Camat Medan Selayang, Andi Mario enggan berkomentar terkait pembongkaran tersebut. Andi yang secara defenitif merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Medan ini tidak merespons chat maupun telepon saat dihubungi via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, tembok yang dibangun Kolonel (Purn) H Silitonga di Gang Adil, Jalan Setia Budi Pasar 1, Medan Selayang, dibongkar. Pembongkaran tembok itu dilakukan malam hari.
Dari foto yang diterima detikSumut terlihat tembok yang menutup gang tersebut sudah tidak ada lagi. Tembok itu sendiri sudah ada sejak sekitar pertengahan Februari lalu.
"Pembongkaran hari Selasa malam jam 22.00 WIB , kok malam hari, sudah nggak benar, tak bertanggung jawab mereka konsumen perumahan itu," kata H Silitonga, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan pengakuan Silitonga, polemik terkait kepemilikan tanah tersebut kini sedang diproses secara hukum, setelah ada laporan di Polda Sumut. Sehingga dia menuding pembongkaran tembok tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Inilah perbuatan melawan hukum, sudah dilaporkan ke Polda, Polda sudah meninjau, masih proses hukum," ujarnya.
"Kalau ada orang kuat di belakang developer, Pak Tata, seharusnya Pak Tata harus bertanggung jawab, dipidanakan," imbuhnya.
(nkm/nkm)