Tembok yang dibangun Kolonel (Purn) H Silitonga di Gang Adil, Jalan Setia Budi Pasar 1, Medan Selayang, dibongkar. Pembongkaran tembok itu dilakukan malam hari.
Dari foto yang diterima detikSumut terlihat tembok yang menutup gang tersebut sudah tidak ada lagi. Tembok itu sendiri sudah ada sejak sekitar pertengahan bulan Februari lalu.
"Pembongkaran hari Selasa malam jam 22.00 WIB , kok malam hari, sudah nggak benar, tak bertanggung jawab mereka konsumen perumahan itu," kata H Silitonga, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan Silitonga, polemik terkait kepemilikan tanah tersebut kini sedang diproses secara hukum, setelah ada laporan di Polda Sumut. Sehingga dia menuding pembongkaran tembok tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Inilah perbuatan melawan hukum, sudah dilaporkan ke Polda, Polda sudah meninjau, masih proses hukum," ujarnya.
"Kalau ada orang kuat di belakang developer, Pak Tata, seharusnya Pak Tata harus bertanggung jawab, dipidanakan," imbuhnya.
Gang yang Ditembok Pensiunan TNI Jalan Umum
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan gang adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.
"Terkait Gang Adil sesuai koordinat yang disampaikan tercatat di peta RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Medan 2015-2035," kata Raja kepada detikSumut, Jumat (10/3) kemarin.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan jika jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.
"Begini, kalau sudah masuk ke dalam RDTR Kota Medan, maka itu sudah termasuk ke dalam jalan umum," sebut Willy Irawan.
(astj/astj)