Tembok beton yang didirikan di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan oleh Kolonel (Purn) H. Silitonga menyulitkan warga sekitar. Bahkan warga yang sakit terpaksa digotong karena ambulans tak bisa masuk.
Hal ini diceritakan Zaka, warga sekitar yang terdampak pembangunan tembok jalan itu. Tembok yang dibangun pensiunan TNI itu diakuinya menutup akses masuk menuju rumah warga yang ada di Perumahan Safa Marwah.
Di mana satu ketika ada seorang warga kesulitan dibawa ke rumah sakit. Penyebabnya ambulans rumah sakit tak bisa masuk ke dalam kompleks karena adanya tembok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tadi juga ada yang sakit. Namanya Ibu Fasimah. Dia itu harus kemoterapi. Memang udah sakit lama. Jadi susah," ujar Zaka, Minggu (19/3/2023). Zaka menceritakan itu disela-sela aksi demonstrasi warga yang meminta agar tembok tersebut segera diruntuhkan.
Karena warga itu harus segera dibawa ke rumah saki. Maka kemudian warga mengambil inisiatif dengan menggotong warga yang sakit itu ke jalan besar.
"Ambulan nggak bisa masuk. Jadi kami gotong keluar," jelasnya.
Bahkan kejadian tersebut tidak hanya berlangsung sekali. Seorang warga lainnya bernama Akmalia menambahkan kejadian warga sakit sulit berobat terjadi tak hanya sekali.
Dirinya mengatakan sejak akses jalan ke kompleks mereka ditutup, dia sulit membawa ibunya ke rumah sakit. Sebab, ibunya tak bisa berjalan dan terpaksa digotong melewati tembok.
"Kakinya sakit. Nggak bisa melintas. Diangkat ramai-ramai teman-teman di kompleks," kata Akmalia.
Kemudian dia berharap agar tembok yang dibangun pensiunan TNI itu segera dibongkar. Sebab, tembok itu telah menyulitkan warga.
"Bongkar. Bongkar secepatnya. Sebulan lebih kami begini. Mobil kami terpendam di sana. Nggak bisa kami beraktivitas," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan, karena diklaim merupakan tanah warisan. Akibat tembok tersebut, 18 rumah di Perumahan Safa Marwah tidak dapat diakses menggunakan kendaraan.
Padahal, tanah yang diklaim Silitonga itu jalan umum. Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan gang adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menambahkan jika jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.
(astj/astj)