Salat Tarawih merupakan ibadah yang hanya ada di bulan Ramadan. Maka dari itu, pelaksanaan salat ini menjadi begitu spesial bagi umat muslim.
Salat tarawih ini dapat dilakukan secara berjemaah ataupun individu. Namun, yang paling diutamakan apabila dilakukan secara berjemaah.
Dilansir dari website Nahdatul Ulama, Tarawih merupakan bentuk jama' (plural) dari tarwihatun yang artinya adalah satuan dari beristirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi tarawih maknanya beberapa kali istirahat. Disebut demikian karena para ulama dulu beristirahat setiap mendapat empat rakaat atau dua kali salam.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:
وسميت تراويح؛ لأنهم لطول قيامهم كانوا يستريحون بعد كل تسليمتين
"Dan disebut tarawih, karena mereka beristirahat setiap dua kali salam, sebab lamanya berdiri. Mereka beristirahat tiap usai dua salam (empat rakaat)," (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 241).
Tarawih tergolong Salat sunah muaqqatah, yaitu shalat sunah yang diberi waktu khusus. Artinya, apabila tarawih dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan syari'at, hukumnya tidak sah.
Lantas bagaimana hukumnya apabila Salat Tarawih dilaksanakan sebelum Salat Isya?
Dilansir melalui website NU, ada pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, waktu tarawih sama seperti waktunya Salat Witir yaitu waktu di antara Salat Isya dan terbitnya fajar.
Artinya, Salat Tarawih harus dilaksanakan setelah Salat Isya, tidak sah dilakukan sebelumnya. Disunnahkan mengakhirkan Salat Witir dari Salat Tarawih. Sedangkan menurut al-Imam al-Halimi waktunya adalah setelah melewati seperempat malam ke atas.
Yang dimaksud malam menurut istilah syari'at adalah dimulai sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
(nkm/nkm)