Polisi Bekuk Pelaku Geng Motor yang Keroyok Remaja di Jambi

Jambi

Polisi Bekuk Pelaku Geng Motor yang Keroyok Remaja di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 20 Mar 2023 15:55 WIB
ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jambi -

Polisi menangkap pelaku geng motor yang mengeroyok seorang remaja di kawasan Ancol, Kota Jambi. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, pelipis, dan kaki.

Pelaku yang ditangkap ialah, Ivan Febrianto alias Apek (18), warga Talang Bakung, Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, saat ini masih mengejar pelaku lain yang terlibat kejadian tersebut.

"Kejadiannya Sabtu (18/3) dini hari. Pelaku ini ditangkap Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB beserta barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban," kata Kombes Eko, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi saat korban berinisial DA pergi mencari makan bersama dua orang temannya. Kemudian, korban dengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah Ancol, Pasar, Kota Jambi.

"Ketiga korban melihat ada rombongan pemuda menggunakan lebih kurang 8 motor yang berboncengan 3 setiap motornya, dan tiba-tiba rombongan tersebut memutar arah dan langsung mengejar ketiga korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, gerombolan diduga geng motor ini terus mengejar, dan menabrak sepeda motor korban dari belakang. Atas kejadian itu, kata Eko, korban DA yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya.

"Setelah itu korban DA langsung dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh rombongan tersebut. Rombongan pelaku menyerang secara membabi buta kepada korban," jelasnya.

Korban sempat melarikan diri ke dalam komplek ruko di kawasan tersebut dan meminta pertolongan ke security yang berjaga di lokasi. Namun para pelaku terus menyerang korban.

"Korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, pelipis, dan robek di bagian kaki," sebutnya.

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Polsek Pasar. Ia akan disangkakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads