Kondisi tertentu bisa saja menyebabkan seorang muslim tak mampu menjalankan ibadah puasa. Contohnya adalah karena sakit, dalam perjalanan, ataupun hamil.
Bagi mereka yang berada dalam situasi tersebut, Allah SWT memberi keringanan bagi mereka untuk melakukan qadha atau melakukan puasa di luar Ramadhan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman,
"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, ketika hendak melakukan qadha, kadang masih saja ada hambatan yang menghadang. Akhirnya, detikers masih belum sempat melunasi utang sampai bulan Syakban tiba.
Namun, ada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Lantas, bagaimana dengan orang yang hendak melunasi utang puasanya? Apakah tetap tidak boleh?
Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan apakah boleh qadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban, mari simak penjelasan dari detikSumut berikut ini!
Batas Qadha Puasa Ramadhan
Yang dimaksud dengan qadha puasa adalah melaksanakan ibadah puasa di luar Ramadhan. Keringanan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki uzur, seperti sakit, dalam perjalanan, ataupun hamil.
Kapan seseorang dapat mulai membayar puasanya yang bolong? Yang pasti, detikers dapat mulai melunasi utang puasa di luar Ramadan, yakni sejak Syawal.
Namun, dilansir Rumaysho, qadha puasa sebenarnya boleh ditunda. Ini seperti yang dilakukan oleh Aisyah RA di mana dirinya baru bisa melakukan ganti puasa Ramadhan di bulan Syakban.
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadanya kecuali di bulan Syakban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).
Dalam hal ini, detikers tak harus langsung melakukan qadha puasa tepat saat Syawal dan menundanya apabila memang belum sempat. Meskipun begitu, qadha sangat dianjurkan untuk segera dikerjakan.
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mu'minun, [23]:61).
Meskipun diperbolehkan, detikers jangan sampai menunda-nunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya. Hal ini karena, berdasarkan laman Rumaysho, seseorang yang sengaja mengundur atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur atau alasan tertentu, maka orang tersebut sudah berdosa.
Jika mengakhirkan puasa ganti sampai datang Ramadhan berikutnya, laman Konsultasi Syariah menyebutkan, ada tiga hal yang perlu orang tersebut lakukan:
- Wajib mengganti seluruh hari puasa yang telah ia tinggalkan.
- Wajib bertaubat kepada Allah SWT dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak menunda-nunda kewajiban qadha puasa lagi.
- Membayar kafarat atau denda karena terlambat melunasi utang puasa.
Namun, apabila ada uzur yang menghalangi kamu dalam melunasi utang puasa, insya Allah tidak ada dosa dan kamu hanya perlu melakukan qada tanpa membayar denda.
Hadis tentang Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Terdapat hadis yang menyatakan bahwa adalah terlarang melakukan saum di hari setelah Nisfu Syaban. Bagi detikers yang belum tahu, Nisfu Syaban berarti pertengahan bulan Syakban yang jatuh pada tanggal 15.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika tersisa separuh bulan Syakban, janganlah berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337).
Menurut sejumlah ulama, seperti At-Tirmidzi, Al Hakim, hingga Al Albani, hadis di atas tergolong sahih. Namun, kalangan lain, seperti Imam Ahmad dan 'Abdurrahman bin Mahdiy, melemahkan riwayat tersebut.
Jadi, memang terdapat khilaf atau perbedaan antarulama terkait permasalahan ini. Lantas, mana hukum yang benar: mubah atau haram? Simak jawabannya di bagian selanjutnya!
Apakah boleh qadha puasa setelah nisfu syaban? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Apakah Boleh Qadha Puasa Setelah Nisfu Syaban?
Semisal detikers punya utang puasa dan ingin membayarnya menjelang akhir Syakban, apakah tetap tidak boleh? Terkait hadis larangan puasa tadi, Buya Yahya telah memberikan penjelasan dalam "Adakah Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?" yang diunggah pada channel YouTube Buya Yahya.
Dalam video berdurasi 3 menit 29 detik itu, Buya Yahya mengatakan bahwa ulama berselisih pendapat terkait larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Kendati demikian, dalam mazhab Syafi'i, terdapat pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk berpuasa setelah pertengahan Syakban.
"Akan hilang keharaman atau kemakruhan (puasa setelah Nisfu Syaban) adalah kalau disambung hari sebelum Nisfu Syaban, atau karena memang dia punya kebiasaan puasa Senin-Kamis, atau puasa yang lainnya, atau bagi dia yang punya utang (puasa)," jelas Buya Yahya, dikutip detikSumut, Kamis (16/3/2023).
Dari penjelasan Buya Yahya, dapat detikers ketahui bahwa dalam mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban diperbolehkan salah satunya bagi mereka yang punya utang puasa. Jadi, jika ingin mengganti puasa yang bolong setelah pertengahan Syakban, maka sah-sah saja.
"Kalau Anda bayar utang (puasa), ya sah-sah saja," sambungnya.
Juga dibahas dalam Aunul Ma'bud (6:330), adapun larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban lebih ditujukan bagi mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah atau tidak memiliki kewajiban melakukan qadha puasa.
"Yang nggak diperkenankan adalah nggak pernah puasa (tidak punya kebiasaan puasa) eh tiba-tiba masuk bulan Syakban (melakukan) puasa," kata Buya Yahya.
Maka dapat disimpulkan, detikers tetap boleh melakukan qadha puasa setelah Nisfu Syaban. Ini karena melunasi utang puasa adalah pengecualian dari hadis yang melarang saum pasca pertengahan bulan Syakban. Wallahua'lam bishawab.
Simak Video "Video: Masih Ada Sisa Waktu, Ini Puasa Sunnah Menyambut Idul Adha!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/mff)