Akses jalan menuju perumahan di Jalan Setai Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang ditembok H Silitonga. Pensiunan TNI berpangkat Kolonel itu menutup jalan tersebut karena merasa tanah itu adalah miliknya.
Silitongan mengatakan tanah yang ditutupkan adalah warisan keluarga. "Kenapa saya tembok gang ini? Karena itu hak kami, milik kami gang ini, kenapa? Ada suratnya lengkap," kata Kolonel (Purn) H Silitonga saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
Karena itu tanah miliknya, dia merasa berhak menutup akses jalan tersebut. Kemudian Silitonga bercerita bahwa orang tuanya pertama kali mendirikan dan membeli tanah seluas kurang lebih 6 ribu meter persegi, termasuk Gang Adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silitonga menyebutkan memiliki semua bukti dan surat terkait kepemilikan tanah tersebut yang terbit sekitar tahun 1970-an. Atas dasar itu lah mereka mengklaim gang tersebut merupakan milik keluarganya.
"Itu lah alas haknya, legalitasnya, ada suratnya? Ada, itu sekitar tahun 70-an," ujarnya.
Kemudian tahun 2018 atau 2019, munculnya perumahan yang bernama Perumahan Safa Marwah yang dimiliki oleh PT Safa Marwah Bersama. Padahal tanah yang didirikan perumahan tersebut kata Silitonga termasuk ke dalam tanah mereka seluas 6 ribu meter persegi tersebut.
Dia mengaku tidak tahu dari siapa PT Safa Marwah Bersama tersebut membeli tanah tersebut. Namun PT tersebut mendirikan perumahan tersebut yang awalnya satu akhirnya menjadi 18 unit rumah.
Di awal-awal pendirian perumahan tersebut, Gang Adil tersebut masih belum sampai ke perumahan tersebut, masih sampai ke rumah mereka yang tepat di samping tembok yang menutup akses masuk itu. Saat itu Silitonga mengaku pernah menegur pemilik perumahan tersebut yang dia sebut berpangkat bintang saat itu.
"Saya tegur pertama kali itu, 'kamu beli-beli itu bangun itu, coba konfirmasi sama saya', karena yang punya itu petinggi kan ya udah dia seenaknya buat," ucapnya.
Saat itu setelah bicara baik-baik akhirnya Silitonga membiarkan mereka mengakses gang tersebut. Namun karena Silitonga dan saudaranya yang lain tinggal di luar Medan dan hanya satu abangnya yang tinggal di Medan, ternyata perumahan tersebut berkembang hingga 18 unit saat ini dan dia terkejut saat tahu sudah ada 18 rumah di tanah tersebut.
"Lho ini kan tanah kami, tanah warisan. Semua ini menjadi tanah warisan karena bapak saya meninggal tahun 1988," bebernya.
Silitonga dan keluarga mulai protes kembali saat Pemkot Medan membuat paving block di Gang Adil. Ternyata Pemkot Medan, kata dia, memasang paving block tersebut sampai ke perumahan padahal Pemkot Medan tidak punya hak untuk membangun di atas tanah mereka tanpa seizin mereka.
"Begitu dibuat paving block, lho kok sampai tembus ke sana (perumahan)? Ini penyerobotan tanah penyerobotan lahan untuk satu kebutuhan konsumen. Ya izin lah sama kami," ungkapnya.
Kemudian Silitonga menyebutkan pihak Kecamatan Medan Selayang sudah pernah melakukan mediasi terkait persoalan ini sebanyak lima kali. Saat itu hadir pihak kelurahan, kecamatan dan juga PT Safa Marwah Bersama.
Di pertemuan tersebut akhirnya Silitonga meminta ganti rugi sebesar Rp 600 juta, kemudian turun menjadi Rp 300 juta untuk seluruh tanah yang dijadikan Gang Adil itu. Namun tidak ada titik temu karena pihak perumahan hanya menyanggupi Rp 200 juta.
"Dia nggak mau (Direktur PT Safa Marwah Bersama), saya megang sertifikat, ada jalan," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Hal itu dia lakukan karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia pun meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan perhatian terkait persoalan ini.
"Semoga lah ini bisa selesai, ini kalau bisa Wali Kota juga harus tahu persoalan ini," tutupnya.
Plt Camat Medan Selayang, Andi Mario, belum bisa memastikan jalan yang ditutup H Silitonga itu aset Pemkot Medan atau bukan.
"Menurut laporan Pak Lurah, dari dulu itu jalan ada, makanya kita teliti masuk nggak itu ke inventaris Pemkot Medan," kata Andi.
Andi menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Untuk status gang tersebut apakah sudah masuk inventaris Pemkot Medan, jika belum masuk Andi mempersilahkan Silitonga untuk melanjutkan aksi tembok itu.
"Udah kita koordinasikan ke sana, udah masuk ke fasilitas umum nggak jalan itu," ujarnya.
"Nah kita teliti dulu, kalau memang toh itu tanah mereka ya silahkan, tapi kan masih ada aturan-aturan lain, sudah masuk ke Pemkot Medan nggak," imbuhnya.
Tapi menurutnya, Pemkot Medan tidak mungkin mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) jika akses ke lokasi pembangunan tidak ada jalan. Sehingga jika sudah ada izin perumahan, maka akses jalan pasti sudah ada.
"Itu (izin bangun perumahan dari Pemkot Medan) dikeluarkan pasti ada akses jalan ke perumahan dulu, Pemkot Medan nggak segampang itu kan mengeluarkan, jadi kalau nggak ada jalan akses masuk, nggak mungkin mereka mengeluarkan IMB," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan mediasi kedua belah pihak terkait persoalan ini. Dia juga berharap pihak pensiunan TNI untuk memberikan bukti kepemilikan sehingga bisa dilakukan pengecekan, karena sampai hari ini mereka belum ada menerima bukti kepemilikan tanah.
Jika memang pensiunan TNI punya bukti kepemilikan tanah tersebut, Andi menuturkan akan melakukan pengukuran tanah. Dia juga mengaku akan menyampaikan ke Pemkot Medan jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau memang ada surat tanahnya, silahkan berikan, kita akan cek kita ukur, itu lah jalan mediasi kita, kalau tidak ya kita sampaikan ke Pemkot Medan bagaimana kemampuan kita, nggak bisa juga kita memaksakan," ujarnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)