Polisi menggerebek satu gudang tempat penimbunan 1,5 ton solar subsidi di Aceh Timur, Aceh. Tiga orang pelaku ditangkap salah satunya operator SPBU.
"Tiga orang kita tangkap yakni PR (20), SA (38) dan MA (29). Pelaku MA ini merupakan operator SPBU dia diduga ikut membantu tindak kejahatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Arif mengatakan, terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi itu bermula dari laporan terkait keberadaan sebuah mobil mencurigakan. Mobil Isuzu Panther berpelat BL 8199 DG yang dikemudikan PR disebut sudah bolak balik mengisi BBM di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah mendapatkan laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Polisi menemukan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut tengah mengisi solar subsidi.
Dalam pemeriksaan, pelaku PR mengakui telah melansir BBM ke gudang milik SA. Di mobil tersebut telah diisi 73 liter minyak. Polisi kemudian menggerebek gedung SA.
"Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati delapan drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton," jelas Arif.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain delapan drum BBM solar subsidi serta mesin pompa air.
"Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," ujarnya.
(agse/nkm)