Tipu 6 Warga Pekanbaru Rp 25 M, Pengusaha Kakao di Riau Jadi Tersangka

Tipu 6 Warga Pekanbaru Rp 25 M, Pengusaha Kakao di Riau Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 22 Feb 2023 14:22 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol. (Foto: agung pambudhy)
Pekanbaru - Seorang pengusaha coklat bernama Daniel Sitorus (DS) ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Riau. Dia ditahan atas dugaan penipuan atau investasi bodong senilai Rp 25 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, ada enam nasabah asal Pekanbaru yang menjadi korban penipuan. Bahkan mereka secara resmi telah melaporkan ke Mabes Polri.

"Sudah 23 hari tersangka ditahan (terkait kasus investasi bodong Rp 25 miliar)," ujar Teguh, Rabu (22/2/2023).

Teguh mengatakan korban diiming-imingi investasi dengan keuntungan cukup tinggi, yakni 10 persen per tahun. Akibatnya, korban rugi sekitar Rp 25 miliar karena iming-iming dari pengusaha kakao tersebut.

Dalam aksinya, tersangka menghimpun dana lewat sistem medium term notes atau investasi dan menyerupai deposito. Dana dihimpun melalui PT Danora Kakao Internasional yang tidak lain adalah milik tersangka.

"Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes 2018 sampai 2019. Tapi bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tak terealisasi," kata Teguh.

Merasa ada yang tak beres, para nasabah lalu melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polda Riau hingga akhirnya DS ditangkap dan ditahan.

Daniel Sitorus jadi tersangka Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Dia diduga menipu korbannya dengan modus investasi.

Bahkan penulusuran penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, PT Danora Kakao Internasional tidak punya izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Padahal perusahaan itulah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kini jadi korban.

"Tersangka sudah kita tahan selama 23 hari. Untuk sementara ini tersangkanya tunggal dan berkasnya sudah Tahap I di Kejaksaan," katanya.


(ras/dpw)


Hide Ads