Nasional

Biaya Haji 2023 Resmi Naik Jadi Rp 49.8 Juta

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 16 Feb 2023 07:29 WIB
Rapat antara Komisi VII DPR dan Kementerian Agama membahas biaya haji 2023 (Foto: Agung Pambudhy)
Medan -

Biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah resmi naik menjadi Rp 49.812.700,26. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.

"Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta dikutip dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

Kemudian, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari setiap fraksi di parlemen mengenai hal itu. Kahfi selaku pemimpin rapat setelah itu menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.

"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023," kata Kahfi seraya mengetuk palu.

Dengan persetujuan ini, angka biaya haji yang ditanggung jemaah menjadi 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

Jadi, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Sebelumnya Rp 69 Juta

Angka biaya haji ini lebih rendah dari yang Menag Yaqut usulkan. Yaqut sebelumnya mengusulkan biaya haji tahun 2023 per jemaah sebesar Rp 69 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.

Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.



Simak Video "Video: Heboh! Kakanwil Kemenag NTB Lempar Tiang Mikrofon saat Pelantikan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork