Setelah menjalani sidang duplik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, perjalanan eksekutor kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tinggal menunggu putusan atau vonis dari hakim.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Lantas kapankah sidang putusan Eliezer digelar? Melansir detikNews, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Rencananya sidang digelar pada 15 Februari mendatang.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Eliezer untuk kembali ke dalam tahanan.
Selain itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah rampung menentukan jadwal vonis terdakwa lainnya. Seperti yang diketahui, pada 13 Februari 2023 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
(nkm/nkm)