Kasus 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Thalib, Sungai Penuh yang dirumahkan masih mencuri perhatian publik. Pihak rumah sakit akhirnya buka suara tentang kebijakan itu.
Direktur Utama Rumah Sakit Mayjen HA Thalib Sungai Penuh, Iwan Suwindra, menjelaskan bahwa surat yang ditandatanganinya itu untuk merumahkan pada dokter itu.
"Isi surat itu juga berdasarkan SKB juga. Ini masalah soal administrasi. Bagaimana cara urusan yang lain-lainnya jika statusnya di mana, kerjanya di mana, ya yang jelas dalam surat itu saya bukan tujuan merumahkan melainkan memberitahu," kata Iwan kepada detikSumut, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan juga mengatakan jika adanya surat penangguhan yang diberikan kepada dokter spesialis itu bentuk dari rujukan peraturan soal status kepegawaian. Bahkan dalam isi surat itu, Iwan mengklaim bahwa dirinya tidak bertujuan merumahkan melainkan hanya memberitahu.
Iwan bahkan tidak mengerti kenapa dokter spesialis itu tidak bertugas, padahal dalam isi surat yang ditandatangani olehnya, adalah surat pemberitahuan yang masih menunggu hasil dalam peraturan yang ada bukanlah merumahkan.
"Ya kan di situ dari surat itu memberitahu bukan merumahkan, saya tidak pernah merumahkan. Itukan hanya surat pemberitahuan yang sifatnya masih menunggu hasil keputusannya seperti apa," ucap Iwan.
Sebagai catatan, 12 dokter tersebut merupakan ASN yang tercatat di Kabupaten Kerinci. Mereka bertugas di Sungai Penuh, setelah dua daerah itu mekar. Belakangan, status mereka makin tak jelas dan berujung dirumahkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengungkapkan, pihaknya telah meminta klarifikasi Iwan terkait masalah itu.
"Di situ saat diperiksa dia juga mengakui pula kalau dia juga yang menandatangani surat penangguhan ini, maka tidak ada bantahan dari surat penangguhan yang diberikan ke dokter-dokter spesialis itu," ujar Saiful.
Meski adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara dua kepala daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci soal diizinkan penugasan dokter itu, Iwan disebut tak mempersoalkannya.
"Padahal kita juga tanya soal SKB dua kepala daerah kepadanya (dirut) soal dipekerjakan nya 12 dokter di sana. Tetapi dia malah bilang tahu tetapi tidak merujuk ke sana soal surat penangguhan yang dibuatnya, dia malah merujuk ke soal status kepegawaian," ucap Saiful.
"Kita tanya jugalah, apakah surat yang dikeluarkannya itu karena perintah dari wali kota, dia malah ngaku tidak ada dan itu sesuai keputusan persoalan status kepegawaian yang jadi rujukan dia. Di sini artinya dia mengangkangi aturan SKB dari dua kepala daerah itu," lanjut Saiful.
Kondisi Terkini 12 Dokter Spesialis Setelah Dirumahkan. Baca Halaman Selanjutnya...
"Ya saat ini mereka-mereka ini dari 12 dokter spesialis itu tidak dapat diperdayakan lagi kan tugas tanggungjawab mereka sebagai dokter spesialis juga tidak ada kan, kasihan mereka yang menimba ilmu kedokteran yang sangat lama hanya karena persoalan ini, jadi tak layak kan," katanya, Selasa (7/2).
Sejak dirumahkan, kata dia, 12 dokter spesialis itu tidak bekerja dimana pun. Bahkan Pemkab Kerinci juga tidak meletakan mereka di OPD mana pun padahal mereka juga ASN di sana.
"Sekarang ini ke 12 dokter spesialis itu nasibnya tak jelas. Mau ke rumah sakit umum tugas kan tidak boleh karena sudah dirumahkan, lalu mau ke puskesmas, itu belum terealisasi, jadi kan kasihan juga kan ada 12 dokter spesialis tetapi tidak diperdayakan," ungkapnya.
12 dokter spesialis yang dirumahkan itu terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter THT, dokter spesialis kebidanan, kemudian dokter spesialis patalogi anatomi, lalu dokter spesialis paru dan dokter spesialis anak serta dokter spesialis lainnya.
Sejak dirumahkan selama setahun lalu, menurut dia, IDI Provinsi Jambi mencoba bertemu dengan Pemkab Kerinci. Pertemuan itu bertujuan untuk mencarikan solusi bagi dokter spesialis itu agar dapat diperdayakan sejak dirumahkan oleh RS Sungai Penuh lantaran persoalan ego sektoral.
"Sebenarnya kan setelah kasus ini, kita sudah menyarankan juga dengan berbagai kepala dinas di Kabupaten Kerinci terkait persoalan dokter-dokter itu kan, tetapi tidak ada juga. Jadi ASN biasa juga tidak, karena absen nya juga tidak jelas juga di mana, jadi ini tidak salah dari dokter nya kan, kalau begini kan bahaya, bingung kita dengan Pemkab Kerinci di sana juga kan, di Rs Sungai Penuh tidak dapat bertugas lagi," terang Deri.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)