Sebanyak 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Muthalib dirumahkan. Tidak terima dengan kebijakan tersebut, 12 dokter itu melapor ke Ombudsman RI perwakilan Jambi.
Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, menjelaskan duduk perkara hinga memutuskan merumahkan 12 dokter spesialis itu. Dia mengatakan kebijakan yang diambil itu sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kita tidak ada yang namanya ego sektoral, kita ini kan sudah jelas mengikuti aturan, apalagi RSUD itu sudah ada perpindahan pengalihan aset ke Kota Sungai Penuh, sedangkan 12 dokter spesialis itu merupakan pegawai Kabupaten Kerinci," kata Ahmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut tak mungkin ada ASN dari tempat lain bekerja di wilayahnya. Persoalan ini sebenarnya sudah diberitahukan agar status kepegawaiannya dipindahkan namun sejauh ini belum dilakukan. Jika status mereka sudah pindah, maka mereka bisa kembali bekerja di rumah sakit tersebut.
"Gini saja, bagaimana mungkin 12 dokter spesialis ini adalah merupakan ASN di Kerinci lalu mereka bertugas di Kota Sungai Penuh, statusnya di Kerinci tetapi tugasnya di Kota Sungai Penuh kan nggak mungkin. Maka dari itu harusnya jika status 12 dokter spesialis ini pindah ke Kota Sungai Penuh maka bisa tugas lagi di RSUD Mayjen HA Muthalib," jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Aborsi Maut di Kamar Hotel di Jambi |
Selain itu, Ahmadi juga membantah keras jika 12 dokter itu diberhentikan tugasnya dari RS di sana. Hanya saja, jika mereka ingin bekerja kembali maka status kepegawaiannya harus dipindahkan terlebih dahulu.
"Kita tidak memberhentikan ya, kalau surat yang dari Dirut RSUD di sana itu juga bukan perintah dari saya. Apalagi di RSUD Mayjen HA Muthalib juga tidak kekurangan dokter spesialis, dan pelayan rumah sakit di sana masih berjalan baik, dokter spesialisnya pun juga masih terpenuhi. Kalau mau tugas kembali maka harus perpindahan status kepegawaian dulu," terang dia.
Ombudsman Jambi Jadwalkan Pemanggilan Dirut RSUD Mayjen HA Muthalib
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pihaknya akan memanggul Dirut RSUD Mayjen HA Muthalib terkait kebijakan merumahkan 12 dokter spesialis. Apalagi pihaknya telah menerima laporan resmi terkait hal itu.
"Direktur nya ini nanti akan kita panggil untuk diminta keterangannya. Kemarin laporan ini sudah saya minta untuk ditindaklanjuti. Dan tim riksa sedang bekerja, kita tunggu saja nanti hasilnya pemeriksaannya," kata Saiful.
12 dokter spesialis yang dirumahkan itu, menurut Saiful juga sudah membuat laporan resmi ke Ombudsman. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.
"Laporan dari hal ini sudah kita terima dan sudah kita tindaklanjuti," ujar Saiful.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Saiful meminta Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir untuk mengambil langkah tegas jika kebijakan merumahkan 12 dokter spesialis itu menyalahi aturan.
"Kalau nanti hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan maladministrasi, kita minta wali kota nya mengambil tindakan. Dan untuk 12 dokter spesialis yang dirumahkan harus dikembalikan pada pekerjaannya di rumah sakit," terang dia.
Ombudsman menilai alasan merumahkan 12 dokter spesialis itu hanya gara-gara bukan ASN di daerah itu bukan alasan.
"Kita sangat berharap persoalan ini segera selesai. Supaya tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit tersebut," ujar Saiful.
Simak Video "Video: Aipda Hendra Dipukul Barbel hingga Tewas saat Tagih Utang Anggota Ormas"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)