"Isi surat itu juga berdasarkan SKB juga. Ini masalah soal administrasi. Bagaimana cara urusan yang lain-lainnya jika statusnya di mana, kerjanya di mana, ya yang jelas dalam surat itu saya bukan tujuan merumahkan melainkan memberitahu," kata Iwan kepada detikSumut, Sabtu (11/2/2023).
Iwan juga mengatakan jika adanya surat penangguhan yang diberikan kepada dokter spesialis itu bentuk dari rujukan peraturan soal status kepegawaian. Bahkan dalam isi surat itu, Iwan mengklaim bahwa dirinya tidak bertujuan merumahkan melainkan hanya memberitahu.
Iwan bahkan tidak mengerti kenapa dokter spesialis itu tidak bertugas, padahal dalam isi surat yang ditandatangani olehnya, adalah surat pemberitahuan yang masih menunggu hasil dalam peraturan yang ada bukanlah merumahkan.
"Ya kan di situ dari surat itu memberitahu bukan merumahkan, saya tidak pernah merumahkan. Itukan hanya surat pemberitahuan yang sifatnya masih menunggu hasil keputusannya seperti apa," ucap Iwan.
Sebagai catatan, 12 dokter tersebut merupakan ASN yang tercatat di Kabupaten Kerinci. Mereka bertugas di Sungai Penuh, setelah dua daerah itu mekar. Belakangan, status mereka makin tak jelas dan berujung dirumahkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengungkapkan, pihaknya telah meminta klarifikasi Iwan terkait masalah itu.
"Disitu saat diperiksa dia juga mengakui pula kalau dia juga yang menandatangani surat penangguhan ini, maka tidak ada bantahan dari surat penangguhan yang diberikan ke dokter-dokter spesialis itu," ujar Saiful.
Meski adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara dua kepala daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci soal diizinkan penugasan dokter itu, Iwan disebut tak mempersoalkannya.
"Padahal kita juga tanya soal SKB dua kepala daerah kepadanya (dirut) soal dipekerjakan nya 12 dokter di sana. Tetapi dia malah bilang tahu tetapi tidak merujuk ke sana soal surat penangguhan yang dibuatnya, dia malah merujuk ke soal status kepegawaian," ucap Saiful.
"Kita tanya jugalah, apakah surat yang dikeluarkannya itu karena perintah dari wali kota, dia malah ngaku tidak ada dan itu sesuai keputusan persoalan status kepegawaian yang jadi rujukan dia. Di sini artinya dia mengangkangi aturan SKB dari dua kepala daerah itu," lanjut Saiful.
(dpw/dpw)