Cerita Kasnadi, Nelayan Natuna Ditangkap Otoritas Malaysia-Dikurung 4 Bulan

Kepulauan Riau

Cerita Kasnadi, Nelayan Natuna Ditangkap Otoritas Malaysia-Dikurung 4 Bulan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 19:57 WIB
Nelayan Natuna
Kasnadi, nelayan asal Natuna yang ditangkap otoritas Malaysia saat tiba di Tanah Air. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, bernama Kasnadi dan anaknya Johan ditangkap oleh aparat Malaysia karena memasuki wilayah Sarawak pada 7 September 2022 lalu. Akibatnya Kasnadi mendapatkan hukuman 4 bulan penjara sedangkan anaknya Johan dibebaskan otoritas Malaysia karena masih di bawah umur.

Kasnadi mengaku ia dan anaknya kaget saat didatangi oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Ia mengaku tidak sadar telah masuk ke perairan Sarawak, Malaysia pada Rabu (7/9/2022) lalu.

"Memang yang namanya kita mencari (melaut) ini, kadang-kadang ada perasaan was-was akan memasuki kawasan orang (Malaysia). Kami didatangi APMM saat itu sekitar pukul 08.30 WIB dan mereka bilang kami sudah masuk wilayah Malaysia," kata Kasnadi, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perasaan kalut dan gelisah langsung menghampiri Kasnadi dan anaknya Johan. Kasnadi dan anaknya itu seketika langsung mengingat keluarganya yang berada di Natuna.

"Mereka (APMM) bilang ke saya dan anak saya bahwa telah masuk koordinat Malaysia. Tapi mereka tidak menunjukkan koordinat mana yang telah kami langgar. Sedangkan saya dan anak tidak tahu titik koordinat," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Nelayan NatunaKapal yang digunakan Kasnadi dan anaknya melaut. (Foto: istimewa) Foto: Istimewa


Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia kemudian menggiring kapal pompong bapak dan anak itu ke wilayah Serawak. Mereka kemudian diperiksa oleh otoritas atas dugaan melanggar batas laut Negara Malaysia.

"Saat saya dan anak saya dibawa mereka, kami hanya bisa pasrah dan berdoa kepada Allah. Hasil pemeriksaan karena anak saya Johan masih di bawah umur akhirnya dia dipulangkan. Sedangkan saya ditanya pekerjaan saya apa, surat kapal, izin kerja dan lainnya. Memang kosong semua, tidak ada yang saya bawa. saya kan memang nelayan kecil bukan nelayan besar," ujarnya.

Kasnadi menceritakan usai ditahan oleh otoritas Malaysia dirinya mulai khawatir dengan hukuman apa yang akan diterimanya. Setelah melalui proses hukum di Malaysia akhirnya ia dijatuhi hukuman denda sebesar RM 250 ribu atau senilai Rp 700 juta.

"Saya mana punya uang sebanyak itu untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta. Saya akhirnya memilih menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan. Tapi akhirnya saya mendapatkan keringanan hanya 4 bulan kurungan," ujarnya.

Nelayan asal Natuna itu mengatakan selama menjalani hukuman di Malaysia ia mendapat perlakukan cukup baik. Ia juga berusaha menjaga sikap dan kelakuan agar mendapatkan keringanan.

Kasnadi mengaku dirinya cukup senang karena bisa pulang dan tiba di Batam pada Kamis (9/2) kemarin. Dalam perasaan bahagia itu Kasnadi masih memiliki kegalauan sendiri karena kapal pompong miliknya itu disita oleh otoritas Malaysia.

"Bantuan yang saya harapkan saat ini adalah kapal pompong. Karena pompong itu merupakan mata pencaharian utama saya. Karena tanpa itu saya bingung bagaimana cara memberikan nafkah ke keluarga. Saya berharap pemerintah bisa membantu itu. Karena kalau disuruh tebus saya tak ada uang," ujarnya.

"Tapi saya juga berterima kasih kepada Konjen RI Kuching. Saya juga berterima kasih kepada pemerintah provinsi dan Natuna yang bersedia memfasilitasi kepulangan saya untuk kembali ke Natuna," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads