Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Batam Fraksi NasDem Di-PAW

Kepulauan Riau

Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Batam Fraksi NasDem Di-PAW

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 09 Feb 2023 19:23 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Batam -

Partai NasDem resmi memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.

DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari. Surat itu diserahkan langsung oleh Wasekjen DPP Nasdem ke DPW Nasdem Kepri.

"Suratnya keputusan PAW sudah dikeluarkan oleh DPP. Kemarin diantar oleh Wasekjen DPP ke Batam," kata Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamal mengatakan surat keputusan PAW Azhari akan segera diproses pihaknya. Nantinya, surat tersebut akan dibahas bersama DPD Nasdem Batam dan menentukan PAW Azhari.

"Segera kita bahas bersama untuk langkah selanjutnya. Untuk pengganti ialah suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Azhari ditangkap personel Polresta Barelang atas kepemilikan sabu. Dia diamankan bersama seorang rekan wanita di kamar Hotel Pasifik pada Rabu (25/1/2023).

"Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY (Azhari David Yolanda) dan seorang perempuan berinisial N(Natasya) pada Rabu (25/1) kemarin," kata Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/1/2023).

Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih sabu tersebut berjumlah 0,24 gram.

Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui salah satunya berinisial ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.

"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," ujarnya.

Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya bernama Natasya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Pembelian sabu oleh kedua tersangka itu didorong oleh rasa penasaran ADY. ADY kepada penyidik Satresnarkoba mengaku belum pernah menggunakan sabu dan pernah menggunakan ekstasi namun pada 2022 lalu.

"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya




(nkm/nkm)


Hide Ads