Ingin Berhenti Bekerja, ART di Lampung Malah Dianiaya Majikan

Lampung

Ingin Berhenti Bekerja, ART di Lampung Malah Dianiaya Majikan

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 08 Feb 2023 13:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Bandar Lampung -

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menganiaya asisten rumah tangganya hingga mengalami luka di bagian bibir. Korban dianiaya lantaran sang majikan tidak terima korban ingin berhenti bekerja.

Dari surat laporan polisi bernomor : TBL/02/I/2023/Sektor Kedaton/Resta Balam/Polda Lampung yang diterima detikSumut, korban atas nama Ela Nurpa (19) melaporkan Resi majikannya ke Polsek Kedaton.

Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri membenarkan laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar ada laporan tersebut, masih kami lakukan penyelidikan," jawab Atang saat dilakukan konfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Sementara, Murni salah seorang kerabat korban saat dihubungi menjelaskan, penganiayaan ini terjadi karena korban ingin berhenti bekerja.

ADVERTISEMENT

"Ela ini sudah nggak betah dan mau berhenti bekerja dari rumah itu. Mungkin nggak terima atau apa hingga dia dianiaya, itu kan haknya pekerja mau berhenti atau lanjut karena memang nggak ada juga perjanjian kontrak kerja," katanya kepada detikSumut.

Murni melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Resi disertakan dengan bukti visum.

"Sudah kami laporkan ke Polsek Kedaton, laporan itu kami juga lengkapi dengan foto serta visum dokter," ujarnya.

Adapun kronologi penganiayaan ini terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 lalu. "Hari itu tanggal 2 Januari kemarin, Ela ini mau berhenti bekerja dan telah meninggalkan rumah majikannya. Kemudian dia dipanggil satpam setempat, tak lama majikannya ini datang ke pos satpam karena Ela nunggu di sana. Nah di pos itu, majikannya ini langsung mukul dan tampar wajahnya sebanyak tiga kali sampai bibirnya pecah dan keluarin darah," ungkap Murni.

Pihak keluarga berharap polisi bisa berlaku adil dan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku.

"Intinya kami minta keadilan seadil-adil nya karena ini negara hukum," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads