KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 untuk Kota Medan. Ada pergeseran kecamatan di masing-masing dapil, pergeseran itu membuat alokasi kursi menjadi berubah.
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan meski dapil berubah, jumlah untuk DPRD Medan tetap 50 kursi.
"Ya, ada perubahan. Jumlah kursi tetap 50," ujar Rinaldi ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldi menjelaskan perubahan dapil untuk Pemilu 2024 di Medan berdasarkan P-KPU No 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"(P-KPU) ditandatangani 6 Februari 2023," ungkapnya.
Berikut Dapil Pemilu 2024 di Medan
Dapil 1 (Alokasi 7 Kursi)
- Kecamatan Medan Helvetia
- Kecamatan Medan Barat
- Kecamatan Medan Baru
- Kecamatan Medan Petisah
Dapil 2 (Alokasi 9 Kursi)
- Kecamatan Medan Belawan
- Kecamatan Medan Marelan
- Kecamatan Medan Labuhan
Dapil 3 (Alokasi 12 Kursi)
- Kecamatan Medan Deli
- Kecamatan Medan Tembung
- Kecamatan Medan Perjuangan
- Kecamatan Medan Timur
Dapil 4 (Alokasi 10 Kursi)
- Kecamatan Medan Kota
- Kecamatan Medan Denai
- Kecamatan Medan Amplas
- Kecamatan Medan Area
Dapil 5 (Alokasi 12 Kursi)
- Kecamatan Medan Sunggal
- Kecamatan Medan Tuntungan
- Kecamatan Medan Johor
- Kecamatan Medan Maimun
- Kecamatan Medan Polonia
- Kecamatan Medan Selayang
Dapil Pemilu 2019 di Medan
Dapil I (Alokasi 8 kursi)
- Kecamatan Medan Barat
- Kecamatan Medan Baru,
- Kecamatan Medan Helvetia,
- Kecamatan Medan Petisah.
Dapil 2 (12 kursi)
- Kecamatan Medan Belawan
- Kecamatan Medan Deli
- Kecamatan Medan Labuhan
- Kecamatan Medan Marelan
Dapil 3 (Alokasi 8 kursi)
- Kecamatan Medan Perjuangan
- Kecamatan Medan Tembung
- Kecamatan Medan Timur
Dapil 4 (Alokasi 10 kursi)
- Kecamatan Medan Amplas
- Kecamatan Medan Area
- Kecamatan Medan Denai
- Kecamatan Medan Kota
Dapil 5 (Alokasi 12 kursi)
- Kecamatan Medan Johor
- Kecamatan Medan Maimun
- Kecamatan Medan Polonia
- Kecamatan Medan Selayang
- Kecamatan Medan Sunggal
- Kecamatan Medan Tuntungan
Artikel menarik detikSumut lainnya baca di Google News.
(astj/astj)