Empat mantan pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Jambi melapor ke Ombudsman. Keempat orang itu melapor karena tak terima terkena demosi.
Keempat mantan petinggi UIN Jambi yang melaporkan ke Ombudsman ialah Arfan sebelumnya merupakan Wakil Dekan II Dakwah UIN Jambi lalu Zikwan yang dulunya Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi, kemudian Haris Dwi Nugroho, dan Jamaludin.
"Iya laporan itu memang ada, kalau tidak salah ada empat orang yang melaporkan ke kita terkait soal adanya dugaan demosi tersebut, dan laporan ini juga sudah kita tindaklanjuti dan sudah diproses juga," kata Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Sabtu (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang yang dulunya memiliki jabatan di UIN Jambi itu diketahui kini hanya bertugas menjadi dosen biasa tanpa adanya jabatan di kampus islam negeri tersebut. Bahkan, keempat orang itu menolak dari jabatan baru setelah jabatan yang diterima pada waktu itu di bawah dari jabatan lama serta dianggap tidak relevan di bidang mereka.
Sementara atas laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga masih menunggu dari pendapat ahli terkait laporan dari empat orang itu apakah didemosi atau hanya mutasi biasa dari jabatan lama di UIN Jambi.
"Jadi untuk menindaklanjuti dan memperkuat argumentasi lagi kami masih menunggu tim ahli, atau masih meminta pendapat ahli dari kasus ini. Apakah keempat orang itu benar didemosi atau hanya dimutasi dari jabatan lama tentunya itu tim ahli yang mengetahui dari laporan ini," ujar Saiful
Tidak hanya itu, Ombudsman Jambi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Rektor UIN Jambi yakni Prof. Dr. H. Su'aidi., MA., Ph.D. Panggilan Rektor UIN itu oleh Ombudsman juga sebagai langkah untuk klarifikasi soal laporan empat mantan petinggi UIN Jambi kepada mereka.
"Kalau untuk rektor nya ini sudah kita panggil, lalu sudah kita periksa juga ya. Tinggal menunggu hasil lah, nanti kita pada Senin besok juga akan gelar perkara juga kan dan nanti baru ada hasil nya dari gelar perkara itu," terang Saiful.
Saiful menyebutkan, dalam laporan empat petinggi UIN Jambi ke Ombudsman itu sejak berapa bulan yang lalu, bunyi dari laporan itu disampaikan Ombudsman sebagai bentuk keberatan terhadap jabatan yang diberikan Rektor UIN Jambi.
"Jadi bunyi laporan ini yakni mereka itu keberatan diberhentikan dan diangkat ditempat yang lain begitu," ujar Saiful.
Sementara itu Rektor UIN Jambi, Prof. Dr. H. Su'aidi., MA., Ph.D belum merespons ketika dikonfirmasi terkait laporan dirinya ke Ombudsman.
Salah satu pelapor, Zikwan menilai ada yang tidak beres dengan keputusan rektor mendemosi dirinya bersama rekannya yang lain.
"Ya benar saya dipecat dari jabatan saya. Sebenarnya tidak ada alasan dari pemecatan saya sebenarnya itu adalah hak prerogatif rektor, memang penujukan pejabat sekarang kan tidak lewat Senat lagi, tentu itu hak prerogatif dia (rektor) kan. Tetapi meski itu prerogatif artinya tidak sewenang-wenang seperti itu tidak beretika melakukan pemecatan tidak sesuai prosedural pegawai," kata Zikwan.
Zikwan yang kini nonjob dari jabatannya itu juga menyebutkan, bahwa pemecatan dirinya dan tiga pegawai lainnya itu seharusnya ada dari kesalahan masalah kinerja. Namun ini bagi Zikwan pemecatan dia dan rekan lainnya itu dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan.
"Biasanya itukan kalau pemecatan ini soal masalah kinerja, tetapi ini tidak, ini dasarnya karena tidak suka. Seperti saya yang awalnya di Sekretaris Kopertais ditunjuklah jadi sekretaris bisnis yang bagi saya itu seperti dibuat-buat gitu loh, dan saya memang tidak mau dengan jabatan yang diberikan itu bukan bidang saya kan buat apa," ujarnya.
Zikwan juga menyampaikan persoalan pemecatan terhadap dirinya ini sebenarnya ada enam orang. Dimana keenam petinggi UIN itu empat di antaranya melaporkan ke Ombudsman, dua lainnya tidak.
"Jadi semua pemecatan di UIN itu memang tidak ada berdasarkan kinerja, baik itu tidak ada peringatan. Lalu sempat dibilang kami tidak bisa dianggap dapat diajak kerjasama, yang mana tidak dapat kerjasamanya gitu loh, ukurannya apa, kerjasama seperti apa, jadi itu lah pemecatan kami yang berenam itu memang dasarnya itu tidak ada," sebut Zikwan
Artikel detikSumut lainnya bisa dibaca di Google News.
(astj/astj)