KPU Pastikan Penghuni Lapas Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Sumatera Barat

KPU Pastikan Penghuni Lapas Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 02 Feb 2023 20:04 WIB
Ilustrasi proses pemungutan suara di Lapas Sidoarjo
Ilustrasi pemungutan suara di lapas atau rutan. (Foto: Suparno Nodhor)
Padang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada pesta demokrasi Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan yang ada di Indonesia.

"Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBK bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujar Betty saat mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betty menyampaikan, selama telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut, para penghuni lapas atau rutan memiliki hak untuk memilih.

"KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kami lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Khusus warga binaan yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suara dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas atau rutan.

"Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih," sebut Betty.

Menurut Betty, TPS khusus ini berbasis KTP. WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu Pemilihan dan DPD RI.

"Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota," ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.

"Kami membicarakan sekaligus penanda tanganan MoU dan berita acara terkait kesiapan kita untuk menyukseskan Pemilu 2024," katanya.

Menurut dia saat ini ada sebanyak 23 lapas dan rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, makanya ada TPS khusus.

"Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerjasama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK," ucapnya.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi daftar pemilih yang sudah ditetapkan bisa menggunakan hak pilih dengan baik. Salah satunya terobosan TPS khusus.

"Teman-teman lapas dan rutan juga merupakan warga negara Indonesia. Kita akan pastikan terdata sebagai pemilih dan memfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024," katanya lagi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads