Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah melarang murid membawa lato-lato ke sekolah. Larangan itu tertuang melalui surat edaran bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023.
Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Heryandi Roni mengatakan, permainan lato-lato di sekolah hanya akan mengganggu proses belajar karena berisik.
"SE yang dikeluarkan dinas pendidikan untuk sekolah supaya tidak terganggu proses pembelajaran dan belajar mengajar," kata Heryandi, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sumbar Ekspor 785 Kg Lato-lato ke Malaysia |
Heryandi menjelaskan di surat edaran itu juga mengatur tentang larangan murid atau peserta didik membawa sepeda motor dengan knalpot brong ke sekolah.
"Suara lato-lato itu kan cukup keras dan dapat mengganggu konsentrasi belajar, bahkan SE itu juga melarang siswa membawa sepeda motor menggunakan knalpot brong," jelas Heryandi.
Diketahui SE bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Gunawan R, telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se kabupaten untuk dipatuhi.
Edaran itu juga melarang murid membawa sepeda motor berknalpot brong, lalu melarang aksi balap liar dan diharapkan tidak memarkir kendaraan di luar area parkiran sekolah.
(astj/astj)