Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan itu terkait kebijakan Edimin yang melakukan demosi terhadap Zulkifli Siregar dari jabatan Kepala Kesbangpol.
Zulkifli mengatakan dirinya merasa terzalimi dengan keputusan Bupati Edimin yang melakukan demosi kepadanya. Apalagi yang menjadi alasannya didemosi bukan lah perbuatannya.
Karena itu dia menduga tuduhan serta hukuman itu sebelumnya sudah dirancang, sebagai jalan untuk mencopot jabatannya. Itu pulalah yang kemudian membuat Zulkifli merasa demosi nya tersebut tidak tepat hingga otomatis Bupati Labusel, Edimin telah melakukan pelanggaran sistem merit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ini) saya rasa sebagai penjebakan untuk mencopot jabatan saya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Labuhanbatu Selatan karena berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/9420/SJ dan nomor 800/9421/SJ tanggal 28 Desember 2017 saya tidak dapat dipindahkan oleh Bupati selaku Kepala Daerah kecuali untuk pengembangan karier dan atas kesediaan sendiri," kata Zulkifli dalam surat aduannya ke KASN seperti dilihat detikSumut, Sabtu (28/7/2023).
Zulkifli menyebut dugaan adanya skenario penjebakan itu muncul dari sikap Bupati Edimin yang seolah enggan untuk menandatangani berkas pekerjaan milik Badan Kesbangpol Labusel. Sikap ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Padahal berkas yang dimintakan tandatangan tersebut adalah program dari pemerintah pusat. Seperti berkas bantuan dana untuk parpol dan berkas satgas Gerakan Nasional Revolusi Mental. "Kedua berkas ini sudah tiga bulan mengendap di ruang kerja bupati," sebut Zulkifli.
Saat ditanyakan detikSumut mengenai penyebab sikap dingin Bupati tersebut, Zulkifli menjawab salah satunya karena tidak memberikan sumbangan sebesar Rp 10 juta, saat Edimin akan diberikan gelar kehormatan oleh keraton Surakarta Hadiningrat. Gelar itu sendiri diberikan pada bulan Juli 2022 silam.
"Sewaktu penabalan gelar pak bupati menjadi Kanjeng Tumenggung saya tidak ikut," ungkapnya.
Selain itu, Zulkifli juga mengaku dirinya dituduh bupati sebagai pengarah para pendemo untuk bergerak ke rumah dinas bupati saat aksi demo tenaga honorer berlangsung pada September 2022 lalu.
Itulah sebabnya, kata Zulkifli, Bupati Edimin berhasrat untuk mencopot jabatannya. Hingga akhirnya tuduhan pemalsuan tanda tangan pun dilakukan terhadap dirinya.
Menanggapi pengaduan Zulkifli tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Labusel, Heri Wahyudi yang dikonfirmasi terpisah, mempersilahkan Zulkifli untuk menempuh langkah tersebut. Heri mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu hasil rekomendasi yang akan dikeluarkan KASN.
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," katanya.
Sementara saat ditanyakan mengenai uang sumbangan seperti yang dilontarkan Zulkifli, Heri menyebut itu tidak benar dan hanya merupakan upaya pembelaan diri Zulkifli saja.
"Kalau orang bermasalah apa yang tidak dibilangnya, ke substansi saja, scaning tanda tangan yang jadi persoalan. Itu yang hukuman berat," ujarnya.
(astj/astj)