Puasa Rajab Hukumnya Apa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Puasa Rajab Hukumnya Apa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Fria Sumitro - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 01:00 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Foto: dok. Adi Hidayat Official
Medan -

Kalender Hijriah sudah memasuki bulan yang ketujuh, yaitu Rajab. Bulan ini tergolong bulan haram (suci), bersanding dengan Muharam, Zulhijah, dan Zulkaidah.

Titelnya sebagai bulan haram membuat amalan baik selama Rajab diberi ganjaran yang lebih banyak-berlaku pula untuk dosa dari perbuatan maksiat. Karena itu, sebagian besar muslim di Indonesia memperbanyak melakukan amal saleh, salah satunya dengan berpuasa.

Ramai orang yang mengerjakan ibadah tersebut. Namun, detikers tahu tidak puasa Rajab hukumnya apa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya tidak salah, berikut detikSumut rangkum informasinya dengan merujuk berbagai sumber dan salah satunya video ceramah Ustaz Adi Hidayat yang diunggah di kanal YouTube Media Dakwah Hikmah TV.

Apakah Puasa Rajab Ada Dalilnya?

Dalam ajaran Islam, hukum asal pengerjaan ibadah adalah haram. Maksudnya, jika suatu ibadah tidak memiliki tuntunan dari Al-Qur'an maupun rasul-Nya, maka amalan tersebut terlarang untuk dikerjakan.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan puasa Rajab? Apakah ada dalilnya? Ustaz Adi Hidayat menyebutkan, terdapat satu riwayat sahih yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah berpuasa di bulan Rajab.

Adapun dalil puasa Rajab diceritakan oleh Utsman bin Hakim Al Anshari. Ia berkata,

"Saya bertanya kepada Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka, ia pun menjawab, 'Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma berkata, 'Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan ia juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.'" (HR. Muslim no. 1960).

Adi Hidayat menyatakan bahwa hadis tersebut menjadi dalil sahih untuk pelaksanaan ibadah puasa di bulan-bulan haram, baik Muharam, Zulhijah, Zulkaidah, dan Rajab.

Dalam hal ini, apabila detikers ingin berpuasa dengan tujuan meningkatkan amalan ibadah, maka boleh mengerjakannya dengan berlandaskan hadis tadi.

Hukum Mengerjakan Puasa Rajab

Setelah tahu dalil yang mendasarinya, lantas puasa bulan Rajab hukumnya apa? Dalam ceramahnya, Adi Hidayat mengatakan, adalah sunah berpuasa di bulan Rajab sehingga setiap muslim boleh saja melakukannya.

Ini artinya, detikers dapat mengerjakan berbagai amalan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, ataupun ayyamul bidh. Bahkan, semisal kamu ingin puasa berturut-turut dari Senin hingga Rabu, kemudian "libur" di hari Kamis, itu juga boleh.

Intinya, pengerjaan puasa Rajab sama seperti puasa sunah di luar bulan haram tersebut. Yang berbeda hanyalah pada ganjaran pahalanya. Ketika kamu melakukan puasa Rajab untuk menghindari maksiat, maka pahala yang kamu dapatkan akan berlipat dari hari-hari biasanya.

Hadis-Hadis Palsu tentang Keutamaan Puasa Bulan Rajab

Perlu detikers ketahui, banyak beredar hadis palsu tentang keutamaan puasa bulan Rajab. Untuk selengkapnya, berikut sejumlah hadis palsu yang dikutip dari laman Almanhaj:

1. "Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan." (dinilai sangat lemah)

2. "Sesungguhnya di surga ada sungai yang dinamakan 'Rajab'. Airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu." (dinilai batil)

3. "Rajab bulan Allah, Syakban bulanku, dan Ramadan adalah bulan umatku." (dinilai palsu)

4. "Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan salat empat rakaat, di rakaat pertama baca 'Ayat Kursi' seratus kali dan di rakaat kedua baca 'surat Al-Ikhlas' seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)". (dinilai palsu)

5. "Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu surga. Dan barangsiapa puasa nisfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah." (dinilai palsu)

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ada banyak ganjaran dari beribadah selama di bulan ketujuh Kalender Hijriah tersebut, seolah-olah memposisikan Rajab lebih istimewa dari bulan yang lain.

Padahal, Adi Hidayat menjelaskan, keutamaan ibadah di bulan Rajab sama saja dengan yang ada di tiga bulan haram lainnya.

Lebih lanjut, Ustaz Adi mengatakan, ditampilkannya hadis-hadis palsu dalam kitab Fikih adalah untuk memberitahu bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak boleh dijadikan landasan beribadah.

Dalam waktu yang bersamaan, detikers juga tidak boleh mencela orang yang kebetulan mengamalkan sesuatu dari hadis daif (lemah) maupun palsu. Ingatkan mereka untuk kembali ke hadis yang sahih dan meninggalkan yang daif.

Jadi, Apa Hukum Puasa Bulan Rajab?

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa hukum puasa di bulan Rajab adalah sunah sehingga detikers boleh mengamalkan berbagai ibadah saum, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, ataupun ayyamul bidh.

Yang tidak boleh adalah melakukan puasa Rajab dengan harapan mendapatkan keutamaan seperti yang tertera dalam hadis-hadis palsu. Mengapa tidak boleh?

Karena informasi yang ada dalam hadis seperti itu tidak berasal dari Rasulullah SAW. Apabila melakukan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi, maka bisa jatuh dalam bid'ah (ibadah yang diada-adakan).

Untuk itu, Ustaz Adi Hidayat berpesan agar setiap muslim menggunakan sandaran atau dalil yang sahih dalam beribadah. Jangan sampai detikers termotivasi oleh dalil-dalil yang informasinya tidak berasal dari Nabi SAW. Wallahua'lam bishawab.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads