Komnas HAM RI angkat bicara terkait pemanggilan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing menyatakan Eva diminta mengklarifikasi secara tertulis soal manusia silver yang disiksa Satpol PP Banda Lampung.
"Kami akan meminta keterangan tertulis dari Wali Kota Bandar Lampung terkait penyiksaan manusia silver yang diduga dilakukan oleh Satpol PP Bandar Lampung. Jadi bukan pemanggilan Wali Kota Bandar Lampung ke Kantor Komnas HAM," ujar Uli, Kamis (26/1/2023).
Namun, Uli menyatakan hingga saat ini Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana belum menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, hingga saat ini belum ada," ujarnya.
Adapun poin terhadap permintaan Komnas HAM RI, lanjut Uli, yakni pihaknya akan meminta keterangan seputar dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP dan meminta adanya penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
"Serta memohon agar Satpol PP bersikap profesional dan tidak menggunakan upaya-upaya kekerasan terhadap manusia silver tersebut," terang Uli.
Sebelumnya, beredar surat panggilan pemeriksaan untuk Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dari Komnas HAM RI. Eva diperiksa terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu.
Dalam potongan salinan surat bernomor : 069/PM.00/K/I/2023 yang diterima detiksumut tertanggal 13 Januari 2023 dikatakan tujuan pemanggilan ini untuk permintaan keterangan terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung. Surat ini ditujukan langsung untuk Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Adapun isi dalam potongan surat yang diterima detikSumut yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada 10 Januari 2023 mendapatkan informasi terkait dugaan tindakan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Senin 26 Desember 2022 lalu.
(nkm/nkm)