Kronologi Penyiksaan Manusia Silver hingga Pemanggilan Walkot Bandar Lampung

Lampung

Kronologi Penyiksaan Manusia Silver hingga Pemanggilan Walkot Bandar Lampung

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 25 Jan 2023 17:55 WIB
Pengamen manusia silver beristirahat di persimpangan Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram atas pekerjaan manusia silver dan meminta Pemerintah Kota Medan untuik menertibkannya serta memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.
Ilustrasi manusia silver (ANTARA FOTO/Yudi)
Bandar Lampung -

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dikabarkan tengah memenuhi panggilan Komnas HAM RI atas kasus dugaan penyiksaan dan kesewenangan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP. Dalam surat panggilan tersebut, tertulis tiga manusia silver mengalami penyiksaan oleh sejumlah oknum Satpol PP pada tanggal 19 dan 26 Desember 2022 lalu.

Dari catatan Komnas HAM RI dalam Surat bernomor : 069/PM.00/K/I/2023 yang diterima detiksumut, ada 9 kronologi hasil pendalaman Komnas HAM RI melalui LBH Bandar Lampung atas peristiwa penyiksaan yang dialami manusia silver.

1. Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB korban TM (nama samaran) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong, kemudian didatangi oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM rekannya yang berprofesi sebagai manusia silver atau silver man. TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Dalam penangkapan itu, TM mengaku mengalami sejumlah kekerasan dengan menendang dan memukulinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa TM diamankan bersama dengan anak jalanan, tuna wisma dan pengemis, kemudian dibawa denga mobil truk menuju kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung. Setibanya di sana, dia dibawa menuju bangunan semi permanen berlantai aspal. Di sana, TM disuruh jongkok dengan dikelilingi beberapa oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung. kemudian, salah satu oknum memerintahkan TM untuk push namun ditolaknya karena kakinya masih terluka, lantaran menolak TM kembali dipukul.

3. Bahwa oknum anggota Satpol PP Kota Bandar kemudian melakukan perintah kepada TM untuk berguling di atas aspal sebanyak 15 kali dengan kondisi tidak mengenakan baju. Akibatnya tubuh nya mengalami luka lecet. Dia pun meminta izin untuk mengenakan baju namun ditolak oleh oknum tersebut dengan mengatakan,"Nnggak usah, biasanya kamu nyilver aja nggak pakai baju, udah cepat,".

ADVERTISEMENT

4. Bahwa kemudian TM diperintahkan oleh oknum tersebut untuk jongkok sembari dipasangkan kursi plastik ke bagian kepalanya hingga dirinya kesulitan bernapas. Saat mencoba melepaskan kursi tersebut, oknum Satpol PP malah melakukan pemukulan hingga menyebabkan bahu kanannya terluka akibat patahan kaki kursi.

5. Bahwa sekitar 20 menit kemudian turun hujan dan TM dipaksa keluar untuk berdiri di bawah guyuran hujan dengan kondisi tidak memakai baju dengan sejumlah luka di tubuhnya. Setelah hujan reda TM baru diperbolehkan membersihkan diri tetapi tidak boleh mengenakan baju.

6. Bahwa pada pukul 16.00 WIB, barulah penyiksaan yang dialami TM berakhir dan dirinya dilepas. Akibatnya TM mengalami berbagai tindakan penyiksaan, kekerasan dan merendahkan martabat selama kurang lebih 2 jam sejak dirinya ditangkap. Pasca kejadian itu, selama dua hari dia tidak bisa berdiri karena merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

7. Bahwa tindakan penyiksaan serupa juga dialami oleh JN dan TR yang masih tergolong di bawah umur. Peristiwa yang dialami keduanya terjadi pada 19 Desember 2022.

8. Bahwa JN dan TR mengalami tindakan kekerasan berupa kepala dipukul menggunakan sandal, kakinya diinjak dengan menggunakan sepatu boot. Mereka juga dipukuli secara berulang kali sembari dipaksa mengaku sudah berapa kali terjaring razia. Keduanya sempat melihat identitas salah satu oknum anggota Satpol PP yakni bernama Syahdan. Keduanya diamankan pukul 11.00 WIB dan baru dibebaskan pukul 17.00 WIB ditanggal 19 Desember 2022.

9. Bahwa dua hari kemudian, JN dan TR kembali menjadi manusia silver. Mereka terpaksa hidup di jalanan untuk membantu orang tuanya dan membiayai sekolahnya. JN masih duduk di bangku SD sementara TR duduk di bangku SMP.

Penjelasan Komnas HAM Ada di Halaman Selanjutnya...

Atas penyiksaan ini, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing menyatakan sikap bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Penting untuk kami sampaikan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya seperti yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli dalam keterangannya yang diterima detikSumut, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental seperti yang tertuang dalam Pasal 58 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan dan keterangan.

Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah saat dikonfirmasi belum mengetahui ihwal surat pemanggilan atasannya oleh Komnas HAM.

"Mohon maaf, saya belum tahu informasi itu. Saya belum lihat juga salinan suratnya," katanya.

Khaidarmansyah juga mengomentari beredarnya foto potongan surat tersebut. Menurutnya, itu bukanlah surat pemanggilan.

"Kalau saya baca, ini bukan surat panggilan karena tidak ada tanggal di panggilnya kapan dan di mana tempat dipanggilnya juga tidak ada," jelasnya.

Terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP terhadap anak jalanan, dia mengatakan akan mencari tahu hal itu.

"Nanti saya koordinasikan dengan Kasat dulu. Jika memang ada dan terbukti akan diserahkan ke Inspektorat untuk diperiksa. Apapun hasil pemeriksaan Inspektorat, akan dilaporkan ke Ibu wali kota," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Warga Tegur Ibu Marahi Anaknya gegara Tak Dapat Uang Mengemis"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads