Bocah Dibunuh-Dijual Organnya, Ini Hukum Jual Beli Organ Tubuh dalam Islam

Bocah Dibunuh-Dijual Organnya, Ini Hukum Jual Beli Organ Tubuh dalam Islam

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 13 Jan 2023 20:20 WIB
Ilustrasi perdagangan organ ginjal
Ilustrasi penjualan organ tubuh (Foto: Basith Subastian)
Medan -

Kasus dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun membuat heboh masyarakat. Pelaku mengaku membunuh korban untuk menjual organ tubuhnya di internet. Lantas bagaimana hukum jual beli organ tubuh menurut Islam?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), Maratua Simanjuntak mengatakan, Islam melarang tindakan pembunuhan terhadap manusia. Apalagi menjual organ tubuh dengan cara mempretelinya.

"Nggak boleh itu (jual beli organ tubuh), membunuh aja tidak boleh apalagi mempreteli seperti itu," kata Maratua Simanjuntak kepada detikSumut, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Sekretaris MUI Sumut Prof Asmuni menjelaskan manusia tidak punya hak atas organ tubuhnya, sebab organ tubuh itu adalah milik Allah. Sehingga dia menegaskan bahwa secara Islam hukum jual beli organ itu adalah Haram.

"Terhadap organ tubuh manusia, manusia itu tidak memiliki hak, itu adalah haqqullah dalam hukum Islam, hak Allah SWT, jadi menjual belikan organ tubuh itu hukumnya haram," jelas Prof Asmuni.

ADVERTISEMENT

Selain jual beli organ tubuh, mendonorkan juga diharamkan dalam Islam. Kecuali dalam keadaan darurat dan dengan syarat tidak ada transaksi jual beli.

"Termasuk donor-donor itu lah, sebenarnya nggak boleh, haram hukumnya. Kecuali darurat baru bisa memberikan kepada orang lain, tapi nggak boleh jual beli," ujarnya.

Mendonorkan organ tubuh juga boleh dilakukan jika tertuang dalam bentuk wasiat. Namun jika terdapat transaksi jual beli, maka tetap haram.

"Donor itu boleh diberikan jika ada wasiat, misalnya ada keluarga dia yang sakit ginjal sedangkan ginjal dia baik, dalam wasiat itu dia mendonorkan ginjal dia kepada keluarganya tadi, kalau jual beli tetap hukumnya haram," ucapnya.

"Masyarakat agar menyadari bahwa menurut pendapat ulama, Ijtima ulama, hal itu jelas-jelas diharamkan, kalau mau memberikannya organ mata atau ginjal tadi harus melalui wasiat," imbuhnya.

Namun jika seseorang dalam keadaan hidup dan ingin mendonorkan organnya, namun kemungkinan besar dia akan meninggal jika melakukan donor tersebut, maka hukumnya juga haram.

"Kalau dia masih hidup kemudian dia mendonorkan (padahal jika mendonorkan) diprediksi dia akan meninggal, itu juga tidak boleh," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads