Terima Uang, Korban Salah Operasi RS Murni Teguh Cabut Laporan

Terima Uang, Korban Salah Operasi RS Murni Teguh Cabut Laporan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 13 Jan 2023 17:37 WIB
Eva, bidan korban dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Evarida Simamora, korban salah operasi di RS Murni Teguh Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Evarida Simamora, korban salah operasi dokter RS Murni Teguh Medan akan mencabut laporan di Polda Sumut. Laporan itu dicabut usai bidan asal Tapanuli Tengah itu menerima uang kompensasi sebagai perdamaian dari rumah sakit.

"Jadi hasil terakhir kita mediasi dan mengadakan perdamaian. Di dalam perdamaian itu dikatakan bahwa RS Murni Teguh akan bertanggung jawab mengobati sampai sembuh kedua kaki, kedua kaki akan sembuh, itu yang mereka katakan dan kita tuangkan dalam surat perdamaian," kata abang kandung, Evarida, Reynold Simamora di Polda Sumut, Jumat (13/1/2023).

Reynold mengatakan setelah adanya perdamaian itu, pihaknya pun bakal mencabut laporan di Polda Sumut. Saat ini, pencabutannya itu masih berproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau sudah begini kita selaku yang melaporkan kita akan karena sudah ada niat baik, niat berdamai apalah kita, manusia ininya kita pasti ada salahnya saya kira kita akan cabut laporannya. Jadi, itu masih berproses. Kita akan minta petunjuk dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik dan Dirkrimsus," sebut Reynold.

Selain itu, soal permintaannya untuk diobati sampai ke luar negeri. Reynold mengaku jika pihak RS Murni Teguh sanggup di sini maka tak perlu harus ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Kita akan lihat pengobatannya, saya kira apabila memang mereka sanggup pengobatannya, memang bisa sampai sembuh kedua kakinya untuk apa kita keluar negeri," ujar Reynold.

Kemudian Reynold juga mengaku bahwa pihaknya diberikan uang kompensasi dari pihak RS Murni Teguh. Uang itu disebut hanya sekedar untuk upa-upa.

"Ya kita juga ada diberikan uang kompensasi itu untuk biaya upa-upa, itu saja. Tidak (ratusan juta) itu relatif lah saya kira. Kita kurang etis lah kalau mengapakannya itu yang penting kerelaan kita ada niat baik dari kedua belah pihak berdamai," ujar Reynold.

Sebelumnya, seorang bidan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.

Evarida membuat laporan karena kaki kanannya dioperasi, padahal yang sakit kaki kiri. Laporan itu bernomor STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Rumah Sakit Murni Teguh buka suara soal dugaan malpraktik yang dialami Evarida Simamora. Pihak rumah sakit membantah melakukan salah operasi, meski begitu mereka akan menempuh jalur damai dengan korban.

Pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri menyebut masalah ini terjadi karena miskomunikasi.

"Tidak benar itu salah operasi," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (30/12).




(dhm/astj)


Hide Ads