Pemerasan Bermodus Open BO di Sumsel, 2 Polisi Gadungan-1 Wanita Ditangkap

Sumatera Selatan

Pemerasan Bermodus Open BO di Sumsel, 2 Polisi Gadungan-1 Wanita Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 11 Jan 2023 13:19 WIB
Pelaku pemerasan modus Open BO ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumut)
Pelaku pemerasan modus Open BO ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polisi membongkar sindikat pemerasan bermodus Open BO via aplikasi MiChat di Sumsel. 2 dari 3 pria yang berperan sebagai polisi gadungan dan seorang wanita yang berperan memancing korban untuk berkencan ditangkap.

Dua pria yang berperan sebagai polisi gadungan tersebut yakni Dimas Prawira dan Gunawan, sedangkan si wanita bernama May Kalsum. Ketiganya melakukan aksi pemerasan terhadap korban yang memesan May Kalsum via aplikasi MiChat.

"Iya benar, dua orang pria yang mengaku polisi dan seorang wanita yang terlibat aksi pemerasan terhadap korban sudah kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Rabu (11/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan sindikat pemerasan itu, katanya, bermula dari seorang pria yang melapor telah menjadi korban pemerasan dan pencurian dengan modus tersebut. Kepada polisi, korban bernama Gustian Syahputra mengaku diperas dengan cara digerebek 3 pria yang yang mengaku polisi saat sedang berkencan di kamar hotel dengan May Kalsum. Bahkan, selain diperas mobil miliknya juga dibawa kabur pelaku.

"Pengungkapan sindikat ini bermula dari adanya korban yang melapor polisi mengaku telah diperas hingga mobilnya juga dicuri oleh para pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar hotel di Jalan R Sukamto, Kemuning, Palembang, pada malam pergantian tahun tepatnya Minggu (1/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana sebelum kejadian, Gustian telah sepakat berkencan dengan pelaku May via MiChat dengan membayar uang Rp 550 ribu untuk satu kali bercinta.

"Modus para tersangka menggunakan aplikasi MiChat, kemudian bertemu, setelah bertemu dilakukan pemerasan terhadap korban," katanya.

Setelah berada di dalam kamar dan hendak bercinta, Gustian tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan tiga pelaku lain yakni pria yang mengaku polisi, Dimas Prawira, Gunawan dan Apri (DPO), yang mengaku bertugas di Polrestabes Palembang.

Ketiga polisi gadungan itu datang dengan tujuan menggerebek korban, agar korban ketakutan dan memberikan sejumlah uang. Agar korban percaya, katanya, ketiga pria itu mengancam korban dengan menodongkan korek api yang berbentuk layaknya senjata api jenis pistol.

"Saat digerebek oleh para tersangka yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Palembang itulah korban diperas untuk memberikan sejumlah uang. Pelaku membawa korek api yang berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban," kata Kapolres.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Saat itu, lanjutnya, korban pun diperas untuk memberikan uang damai Rp 20 juta. Korban diminta memberikan uang tersebut agar perkara persetubuhannya dan wanita Open BO itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum. Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa korban pakai mobil ke Polrestabes Palembang.

"Kemudian korban dibawa pelaku ke Polrestabes Palembang, setelah sampai di lokasi tersangka kembali meminta korban memberikan uang Ro 20 juta, namun korban tetap tidak mau memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Pelaku yang sudah kebingungan dan kehabisan cara untuk menguras uang korban kemudian meminta korban untuk memberikan mobilnya berikut STNK sebagai jaminan. Setelah mengantar kembali korban ke hotel, para pelaku kabur dengan membawa mobil milik korban, sementara korban ditinggalkan.

"Tersangka meminta korban memberikan mobilnya berikut STNK sebagai jaminan hingga uang yang diminta tersebut diserahkan. Korban pun kembali diantar dan ditinggalkan di hotel," katanya.

Atas kejadian itu, Gustian pun melapor polisi. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Usai mengendus keberadaan para pelaku, tim dari Unit Pidum yang dipimpin Kanit AKP Robert P Sihombing bergerak melakukan penangkapan, tadi malam.

"Tiga dari empat pelaku sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi yang juga berperan sebagai polisi gadungan yang kabur masih dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini ditahan dan dijerat Pasal 368 ayat (1), (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit mobil berikut STNK, korek api berbentuk pistol, 2 HP dan sehelai kemeja.



Simak Video "Video: Viral Jambret Pakai Jaket Ojol di Palembang Nekat Beraksi Siang Hari"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads