Terdakwa Kasus Suap Unila Sumpahi Jaksa KPK: Saya Terzalimi

Lampung

Terdakwa Kasus Suap Unila Sumpahi Jaksa KPK: Saya Terzalimi

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 04 Jan 2023 21:12 WIB
Terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila, Andi Desfiandi (Tommy Saputra/detikSumut)
Foto: Tommy Saputra
Bandar Lampung -

Andi Desfiandi, terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) menyumpahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI setelah dirinya dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Dia berharap KPK segera mendapatkan balasan atas tuntutan yang diberikan terhadap dirinya.

Ucapan tersebut disampaikan Andi usai dirinya diminta Majelis Hakim memberikan tanggapan ihwal tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).

Atas tuntutan itu, dimuka persidangan Andi Desfiandi memberikan tanggapan dengan mengatakan dirinya dizalimi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalilahi wa innailaihi rojiun, saya yakin keadilan akan ditegakkan. Saya sebagai orang yang terzalimi berdoa kepada Allah SWT agar doa saya diijabah, saya serahkan kepada Allah SWT dan kepada penasehat hukum dan kepada JPU KPK terima kasih, semoga apa yang dilakukan segera mendapatkan balasan," kata dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama dua tahun terhadap Andi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Andi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam penuntutan ini.

"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi," ucap JPU.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," terang Jaksa.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads