Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Aktivitas atau pekerjaan sebagai manusia silver itu dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang berlangsung pada 25-26 November 2022. Empat alasan yang menjadi dasar 'keharaman' pekerjaan sebagai manusia silver tersebut menurut MUI Sumut yaitu karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Diketahui, belakangan ini memang fenomena manusia silver ini semakin ramai di jalanan. Tidak hanya di Kota Medan, tapi juga di kota - kota besar lainnya, bahkan di jalan - jalan kecil di pinggir kota sering dijumpai. Namun tahukan detikers, bagaimana awal mula munculnya manusia silver ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada kepastian soal kapan dan di mana fenomena manusia silver ini muncul pertama kali. Namun dalam tulisan berjudul 'Presentasi Diri Pengamen Silver Man di Kota Bandung', yang ditulis Tossa Rahmania, yang dilansir dari detikNews, Rabu (28/12/2022), manusia silver awalnya muncul pada medio 2012 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ternyata, para manusia silver ini awalnya tergabung dalam 'Komunitas Silver Peduli'. Komunitas itu berkedok gerakan donasi untuk anak yatim. Namun belakangan mereka menjelma menjadi peminta uang kepada para pengguna jalan atau mengamen untuk dirinya sendiri.
Dalam aksinya, manusia-manusia silver ini menampilkan tubuh mereka yang dicat silver dan bergerak layaknya robot atau menari menampilkan seni pertunjukan. Mereka biasanya juga membawa kardus untuk menampung uang donasi dari para pengguna jalan.
Namun belakangan, mereka hanya sekadar menghampiri pengguna jalan dan meminta sejumlah uang. Sejumlah kasus pun sempat membuat fenomena manusia silver ini heboh.
"Kami mendapati si bayi tersebut tinggal di Jalan Salak, ngontrak. Nah saat ini bayi dan ibunya kita bawa ke dinas sosial untuk dilakukan tindakan lebih lanjut tentunya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry kepada detikNews, Minggu (25/9/2021)
Ada pula seorang pesiunan polisi di Semarang yang meminta-minta sebagai manusia silver. Informasi tersebut beredar dari sebuah video viral yang memperlihatkan Satpol PP Kota Semarang menciduk manusia silver di perempatan Arteri Yos Sudarso arah Bandara A Yani. Dalam video yang diunggah sejumlah akun instagram tersebut terlihat petugas Satpol PP membawa manusia silver di pinggir jalan ke arah mobil.
Kemudian video beralih ke kartu identitas manusia silver tersebut yang menunjukkan ia merupakan pensiunan polri. Kepolisian juga membenarkan informasi tersebut, termasuk pria yang diamankan merupakan pensiunan polisi.
"Agus Dartono adalah pensiunan Polri yang di-sweeping oleh Satpol PP di daerah Ahmad Yani Marina, hari Jumat (24/9/2021) karena mengemis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (26/9/2021).
Kembali ke fatwa MUI Sumut sebelumnya, Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengimbau agar para 'manusia silver' tersebut mencari pekerjaan yang lebih layak, yang penting halal dan tidak menyakiti diri sendiri.
"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," tutupnya.
Baca juga: MUI Haramkan 'Manusia Silver', Ini Alasannya |
Simak Video "Video Viral Warga Tegur Ibu Marahi Anaknya gegara Tak Dapat Uang Mengemis"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)