Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan profesi manusia silver. Fatwa ini dikeluarkan usai dilakukannya ijtima oleh Komisi Fatwa MUI.
"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskannya, ijtima itu dilakukan pada 25-26 November 2022. Ada delapan fatwa yang dikeluarkan termasuk persoalan manusia silver itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharamkannya profesi manusia silver itu karena empat alasan. Yang pertama yaitu menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan, kedua yaitu menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri.
Kemudian alasan ketiga yaitu menunjukkan aurat kepada umum. Dan yang terakhir yaitu mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: MUI Haramkan 'Manusia Silver', Ini Alasannya |
Empat alasan itu yang menjadikan MUI mengharamkan profesi manusia silver. Selanjutnya Maratua mengimbau agar orang-orang yang kini menjadi manusia silver untuk mencari profesi lain.
"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," jelasnya.
MUI juga menekankan pemberian uang kepada manusia silver juga merupakan hal yang haram.
"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangannya.
(afb/afb)