Gubernur Riau Syamsuar menyarankan rekonsiliasi penghitungan lifting daerah penghasil minyak dan gas diaktifkan kembali. Hal ini guna menghindari kisruh dana transfer ke daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi akibat perbedaan data penghitungan lifting dan produksi minyak.
Hal itu disampaikannya dalam rapat antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/12).
Syamsuar menyampaikan dulu ada rekonsiliasi data ke daerah secara rutin membahas lifting tersebut 3 bulan sekali. Begitu juga halnya terkait DBH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syamsuar, untuk menghindari perbedaan data antara pusat dan daerah penghasil, rekonsiliasi ini bisa dilaksanakan lagi. Dengan begitu bisa didapatkan kesepahaman antara pusat dan daerah penghasil soal DBH.
"Jadi kita bisa bandingkan data dari provinsi, kabupaten dan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan Kemendagri," jelas Syamsuar dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Syamsuar mengulas berdasarkan data saat ini, ada pengurangan lifting DBH Migas antara tahun 2021 dibandingkan dengan 2022. pada tahun 2021 liftingnya sebesar 66 juta barel yang sudah dihitung DBH Migas untuk se-Riau. Tahun 2022 nilainya turun menjadi 49 juta barel.
"Ini yang ingin kami tanyakan apakah prognosa ini sampai perhitungan bulan Juni atau bulan September atau sampai Desember perkiraan prognosa itu atau apa," cecar Syamsuar.
Syamsuar menggarisbawahi sesuai Perpres, penetapan rill prognosa dilakukan pada bulan Juni.
"Jadi artinya kalau bulan Juni, barangkali kemungkinan ada lagi yang akan dibayar dari Kemenkeu, karena perhitungan 2023 ini menurut kami jauh kali kurangnya, artinya prognosa dari lifting ini sehingga sangat mempengaruhi," tutur Syamsuar.
Ia menjabarkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, tahun 2021 nilai liftingnya 1,5 juta barel. Tapi, di tahun 2022 turun menjadi 1,1 juta barel, padahal ada pengeboran sumur minyak baru yang seharusnya angkanya naik dari 2021.
"Itu makanya tadi Pak Bupati (Meranti) memperjuangkan ini, karena ada perbedaan yang sangat mendasar antara 2021 dan 2022," cetus Syamsuar.
Pertemuan pembahasan DBH Migas dilanjutkan hari ini Rabu (21/12/2022) yang difasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan lanjutan ini untuk mendapatkan data teknis, sehingga ada kecocokan data antara pusat dan daerah.
(fhs/ega)