Polisi mengamankan sopir bus rombongan dari Universitas Riau (Unri) yang mengalami kecelakaan beruntun di Kawasan Silaiang Bawah, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Saat ini, sang sopir masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dimintai keterangan terlebih dahulu," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardy kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Aldy merinci, sopir yang diamankan tersebut adalah Amri (51 tahun), warga Perawang Siak, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dijerat dengan pasal 310 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ), di mana pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, diancam pidana 5 tahun penjara.
Amri sendiri mengemudikan Bus Marcedes Benz dengan Nomor Polisi S 7056 UW, membawa penumpang dari Unri sebanyak 46 orang. Bus datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang.
Sampai di tempat kejadian, bus mengalami rem blong dan lepas kendali sampai terbalik. Sebelum terbalik, bus menabrak sejumlah kendaraan lain yang ada di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, 33 orang mengalami luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Sebanyak 25 dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang, 7 orang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang dan 1 orang lainnya dilarikan ke Puskesmas Kayu Tanam Padang Pariaman.
(nkm/nkm)