Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Meski begitu, Partai yang didirikan Amien Rais ini akan mengambil dua langkah konkret terkait kegagalan partai lolos verifikasi faktual.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, ia menyampaikan pihaknya akan mengambil dua langkah konkret usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Dua langkah konkret dimaksud yakni langkah politik dan langkah prosedural, serta menyampaikan 3 tuntutan.
"Jadi kita InsyAllah akan ada dua langkah. Yang pertama, langkah-langkah politik. Yang kedua, langkah secara prosedural, kita akan ke Bawaslu. Bisa dijelaskan lebih detail oleh Prof Denny (Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Denny Indrayana)," kata Ridho dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/12/2022), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho mengatakan, partainya akan mengajukan tiga tuntutan, yakni, pertama, menuntut semua hasil verifikasi yang dilakukan KPU kepada partai baru dan partai nonparlemen agar diaudit oleh tim independen.
Tuntutan kedua, agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada partai parlemen juga diaudit secara independen dan hasilnya dibuka ke publik. Ketiga, Partai Ummat menuntut DKPP memeriksa seluruh jajaran KPU atas dugaan intervensi kepada KPU daerah terkait hasil verifikasi faktual serta memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
"Adapun itu sudah kita awali dengan menyampaikan 3 tuntutan. Tuntutan pertama dan kedua itu terkait keterbukaan data yang ada di Sipol. Jadi kita ingin data verifikasi administrasi dan juga faktual agar diaudit secara independen, oleh tim independen," katanya.
Wakil Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Dr. Herman Kadir menyampaikan pihaknya akan mengupayakan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Bahwa kami, yang pertama, akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Kami sudah terima surat ini tadi jam 17.45 WIB. Surat keputusan ini akan kami batalkan ke Bawaslu," kata Herman Kadir dalam kesempatan yang sama.
Ia juga mengklaim memiliki bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU tingkat Daerah yang menyebabkan Partai Ummat gagal menjadi peserta pemilu. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi fakta di lapangan untuk sidang Bawaslu nantinya.
"Kami punya bukti bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU di dua provinsi ini, Sulawesi Utara dan NTT, kami punya bukti. Pertama, video dan permohonan keberatan kami saksi-saksi kami di daerah sudah kami sediakan semua," kata Herman Kadir.
(nkm/nkm)