Ditangkap KPK, Ini Tarif Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan

Nasional

Ditangkap KPK, Ini Tarif Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 08 Des 2022 10:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Keterangan pers KPK kasus Bupati Bangkalan (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Abdul Latif Amin Imron kini mengenakan rompi oranye setelah ditahan oleh KPK.

Abdul Latif Imran bersama lima tersangka lainnya tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), pukul 23.41 WIB. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif suap Rp 50 hingga 150 juta untuk proyek jual beli jabatan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen fee tersebut ia minta dari ASN yang ingin dinyatakan lulus atau terpilih dalam seleksi jabatan tertentu. ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberi komitmen fee serta telah dinyatakan lulus oleh bupati, juga telah jadi tersangka, yakni AEL, WY, AM, HJ dan SH.

KPK juga menduga Abdul Latif menerima uang sejumlah proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Untuk masing-masing anggaran proyek, fee yang diterima Abdul Latif diduga sekitar 10 persen.

ADVERTISEMENT

KPK juga menjelaskan Abdul Latif Amin Imron menerima total uang sebesar Rp 5,3 miliar yang salah satunya digunakan untuk survei elektabilitas. "Jumlah uang yang sampai hari ini sudah diterima oleh saudara tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya, setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads