"Kita telah menetapkan dua orang tersangka yaitu AF yang merupakan Kadis LHK Kota Sabang tahun 2022 dan FS yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang. FS sebagai pemilik lahan," kata Kajari Sabang Choirun Parapat kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Choirun mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu setelah penyidik Kejari Sabang melakukan ekspose internal. Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan harga tanah untuk TPA tersebut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli," jelasnya.
Menurutnya, tim Jaksa masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia menyebut tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu.
"Tim jaksa penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sabang mengungkapkan adanya indikasi korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.
Choirun, mengatakan, pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.
"Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga," kata Choirun dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Choirun mengatakan, penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Dalam penyelidikan kasus itu, kata Choirun, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta menganalisa sejumlah dokumen. Menurut Choirun, kasus itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil ekspose tim jaksa penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab," jelas Choirun.
(agse/afb)