Ini Motif Pria di Batam yang Tega Bunuh Istri Sendiri

Kepulauan Riau

Ini Motif Pria di Batam yang Tega Bunuh Istri Sendiri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 07 Des 2022 12:36 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (Dua dari kiri) menunjukkan barang bukti pembunuhan, Rabu (7/11/2022).(Foto: Alamudin Hamapu)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (Dua dari kiri) menunjukkan barang bukti pembunuhan, Rabu (7/11/2022).(Foto: Alamudin Hamapu)
Batam -

Seorang pria, RP (37), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam ditangkap polisi. Motif pelaku diketahui karena kesal istri atau korban, RS, sering melontarkan kata kasar kepadanya.

"Pengakuan pelaku motif pembunuhan tersebut karena korban sering berkata kasar dengan mengatakan pelaku atau suaminya laki-laki tidak berguna. Sehingga pelaku dendam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (7/11/2022).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022), sedangkan pelaku ditangkap di daerah Tiban Koperasi, Jumat (2/12/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dan korban sebelum kejadian diketahui sering bertengkar. Pasangan suami istri tersebut itu sudah membina rumah tangga selama lima tahun dan memiliki seorang anak perempuan berumur 3 tahun.

"Sebelum kejadian pembunuhan pelaku dan korban sering bertengkar di dalam rumah tangganya. Kemungkinan karena penghasilan. Istrinya sebagai penyanyi di cafe sedangkan sang suami atau pelaku ini bekerja serabutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan pelaku juga sebelum kejadian pembunuhan itu beberapa bulan lalu di sebuah pertengkaran, korban menikam pelaku dengan gunting. Namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi," tambahnya.

Pada Rabu (30/11/2022) pelaku mencoba merayu sang istri agar berbaikan usai pertengkaran kecil. Namun sang istri tetap meminta untuk berpisah dengan pelaku.

"Jadi pelaku sebelum pembunuhan itu sempat mengajak korban untuk memperbaiki hubungan keduanya yang telah dibina selama lima tahun tersebut. Tapi sang istri tetap minta berpisah. Kemudian pelaku kesal mengambil botol bir dan memukul korban dengan botol minuman yang berada di dalam kamar," ujarnya.

Kemudian korban yang terkulai lemas setelah dihantam botol dicekik hingga meninggal dunia. Pelaku yang mengetahui korban telah meninggal dunia kemudian menutupi korban dengan selimut dan melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri ke kecamatan Sei Beduk dan melarikan diri ke Tiban Koperasi, Sekupang dan ditangkap petugas. Penangkapan itu dua hari berselang pelaku menghabisi nyawa istrinya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RP dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 338 dan 351 ayat pasal 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads